RADARINDO.co.id – Jakarta : Propam Polda Metro Jaya memastikan bakal menjatuhkan sanksi etik dengan ancaman pemecatan terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang tega membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) pakai tabung LPG ukuran 3 kg.
Kasus Nikson sempat menjadi sorotan lantaran menganiaya ibunya memakai gas 3 Kg hingga menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Nimrot Sihotang Bantah Tudingan “Miring” di Lapas Kelas IIA Pancur Batu
“Perbuatan tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (05/12/2024).
Bambang menjelaskan, sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian. “Dimana, saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia mengaku telah mendapati keterangan bahwa Nikson mengidap gangguan kejiwaan. Namun, sanksi tetap akan dijatuhkan. Meski dalam riwayat kedinasan Nikson juga tidak melakukan pelanggaran, karena selama proses pengobatan kejiwaannya dalam status cuti.
Baca juga: Gadis di Deli Serdang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Kondisinya Penuh Lebam
Nikson tetap akan diajukan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai polisi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. “Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian,” jelasnya. (KRO/RD/LP6)