Oknum Polisi dan Jaksa di Batu Bara “Peras” Keluarga Tersangka Narkoba

193

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Sebuah video yang menayangkan seorang oknum Jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumut, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba, menyebar luas di media sosial hingga viral.

Baca juga : Viral Pamer Harta, Kediaman Bos Bea Cukai Digeledah KPK

Tak hanya oknum Jaksa, dalam video itu juga menyebut nama seorang oknum Polisi yang turut menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba.

Kuasa hukum perekam video, Thomy Faisal S. Pane & Partner, yang berkantor di Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran, Asahan dalam temu pers memperlihatkan rekamanan video dan membeberkan kronologi kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya oleh oknum Jaksa dan oknum honorer Kejari Batu Bara.

“Awalnya anak klien saya tertangkap, kemudian ketemu sama oknum polisi, dia mengaku mampu menguruskan ke jaksa, disitulah awal terjadinya pemeresan,” papar Thomy, melansir medanmerdeka.com, Sabtu (13/5/2023).

Dijelaskan Tommy, oknum polisi berpangkat Bripka berinisial FZ yang merupakan tetangga kliennya, adalah yang pertama kali mempertemukan kliennya kepada oknum jaksa berinisial EV.

“Masing-masing, oknum polisi memeras Rp 8 juta yang awalnya Rp 10 juta, oknum jaksanya awalnya Rp 100 juta jadi mintanya Rp 80 juta tapi bisa dicicil, sampai akhirnya terekam masih diangka Rp 35 juta, disitulah stop diangka Rp 35 juta,” terangnya.

Selanjutnya dikatakan Thomy, menyadari telah di peras dan tidak memiliki uang lagi, kliennya berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B.

Dari kasus tersebut, kini kliennya memiliki hutang sebesar Rp 50 juta, dan uang tersebut telah di setor ke oknum jaksa EV sebesar Rp 35 juta, Bripka FZ Rp 8 juta, Bripka D, dan Bripka DE sebesar Rp 3 juta.

Baca juga : Wakapolda Riau Jum’at Curhat Bersama Warga Rumbai

“Tiga oknum polisi tersebut bertugas di Polres Batu Bara, dan uang yang dari oknum Bripka FZ dikembalikan ke klien saya,” sebutnya.

Lebih lanjut Tommy mengatakan, kini kliennya merasa takut dan meminta perlindungan hukum kepada dirinya. Kini pihaknya telah melayangkan laporan ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut. (KRO/RD/W/MM)