Oknum Polisi Digerebek Saat Pesta Sabu

RADARINDO.co.id – Riau : Oknum anggota polisi berinisial Bripka AS (40) digerebek saat sedang pesta narkoba dengan dua orang warga di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau. Diketahui, Bripka AS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Siak, Riau.

Baca juga : Bawa Sabu 28 Kg, Dua Pria Nyebur ke Sungai

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka AS digerebek oleh Tim Polsek Lubim Dalam di sebuah rumah kontrakan pada, Kamis (27/4/2023) malam lalu. “Bripka AS digerebek di sebuah rumah bersama dua warga berinisial RB (30) dan BU (30),” kata Kombes Nandang, melansir nkripost.com, Selasa (02/5/2023).

Penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Empat, Lubuk Dalam, sedang ada kegiatan pesta narkoba dengan mengkonsumsi sabu-sabu.

Baca juga : Penyaluran Dana BLT Exstrim Desa Pemuka Tepat Sasaran

Tim Reskrim yang datang ke lokasi langsung menggerebek rumah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Di rumah kontrakan itu, ditemukan 40 paket plastik berisi sabu-sabu, dua kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.

“Setelah petugas masuk, didapati ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam,” jelasnya sembari menjelaskan bahwa Bripka AS memang kerap melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. (KRO/RD/NKRI)