Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Kasus Dugaan Penipuan

RADARINDO.co.id – Labuhan Deli: Bagus Satrio SH, kuasa hukum Asmuni (Ketua LPM Kelurahan Labuhan Deli), mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Rabu (27/12/2023).

Kedatangannya guna melaporkan seorang oknum anggota Polisi Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Deli atas dugaan pelanggaran kode etik buntut dari adanya dugaan bisnis investasi bodong yang mengatasnamakan institusi Kepolisian.

Dikatakan Bagus Satrio bahwa pada Maret 2023 lalu kliennya Asmuni selaku Ketua LPM Kelurahan Labuhan Deli didatangi oknum Bhabinkamtibmas berinisial Ipda WM.

Baca juga : Kapolres Sergai Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

“Dalam pertemuan itu klien kami ditawarkan bisnis investasi expedisi pengangkutan coal, dimana WM diduga mengatasnamakan institusi Kepolisian untuk meyakinkan dan mengaku memiliki bisnis pengangkutan dengan jumlah 13 titik pengangkutan di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, WM meminta Asmuni memberikan modal investasi sebesar Rp100 juta dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta, dan akan dikembalikan dengan tempo waktu sebulan.

Lantaran yakin dengan pertimbangan bahwa WM merupakan seorang anggota Polisi, lantas Asmuni meminjam uang ke bank sebesar Rp100 juta untuk diberikan kepada WM pada tanggal 01 April 2023 lalu.

Tentu saja, Asmuni sangat berharap, WM menepati janjinya untuk mengembalikan modal beserta keuntungannya pada tanggal 01 Mei 2023.

“Namun ketika jatuh tempo, klien kami meminta langsung kepada yang bersangkutan tetapi ia menjanjikan akan mengembalikan modal beserta keuntungannya pada tanggal 05 Mei 2023,” ucapnya.

Selanjutnya, terhitung tanggal 05 Mei 2023 hingga Oktober 2023, terhitung 7 bulan sejak pemberian modal, WM justru tidak dapat dihubungi.

Baca juga : Polda Sumut Kembali Gerebek Kampung Narkoba Jermal 15

“Sehingga di bulan Oktober 2023 klien kami mendatangi langsung kediaman WM. Saat itu WM sedang persiapan berangkat umroh dan berjanji akan mentransfer uang klien kami,” terangnya.

Tetapi sambungnya, sejak keberangkatan itu, WM justru tidak dapat dihubungi. “Hal ini membuat bingung sekaligus kecewa klien kami. Betapa tidak, WM tak mampu mengembalikan uang yang dipinjam, namun malah berangkat umroh,” katanya.

Kemudian pada tanggal 06 November 2023, Asmuni kembali menagih haknya kepada WM. Anehnya, malah istri WM yang bermohon dan hanya mengembalikan uang senilai Rp 50 juta saja.

“Kami menilai WM terkesan tidak peduli dengan hak-hak klien kami yang masih ditahannya. Hal ini karena telah berulangkali kami menghadiri upaya mediasi yang diselenggarakan atas inisiatif pejabat di Pengadilan Militer Medan, namun yang bersangkutan justru tidak pernah menghadiri dan kami menilai tindakannya ini terkesan seperti lari dari tanggungjawab,” sebutnya.

Atas tindakannya tersebut, WM dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Kami meminta Kapolda Sumut untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh WM. Jika perlu, WM diberikan sanki tegas dipecat dari Kepolisian,” tukasnya. (KRO/RD/Jumadi)