RADARINDO.co.id – Tebing Tinggi : Kuasa hukum Bripka RES mendatangi Mapolres Tebing Tinggi untuk menghadiri panggilan pihak Kepolisian atas kasus dugaan perselingkuhan. Sesuai jadwal, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kanit PPA Polres Tebing Tinggi pada, Jum’at (20/1/2023), namun hal itu batal dilakukan.
Baca juga : Terjatuh dan Hanyut Saat Mancing, Karyawan Mitra PLN Ditemukan Meninggal
Kuasa hukum Bripka RES, Eka Putra Zakran, mengatakan bahwa penyidik Briptu Nurmika Panggabean terkesan tidak profesional dalam menangani kasus kliennya karena batal melakukan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
“Surat pemanggilan dilayangkan pada hari ini, namun kita sudah tunggu sejak pagi tidak dilakukan pemeriksaan. Padahal kita sudah kooperatif, namun pemeriksaan tidak dilakukan padahal sudah dipanggil. Kita sangat kecewa dan merasa jika Briptu Nurmika tidak profesional,” ujarnya, dilansir dari tribunmedan, Sabtu (21/1/2023)..
Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap Brikpa RES oleh Polres Tebing Tinggi dilakukan terkait adanya laporan Fitriyani. Saat itu lanjutnya, Fitriyani melaporkan Bripka RES tentang perbuatan zina. Bripka RES dituding telah melakukan perselingkuhan dengan M yang merupakan istri dari anggota TNI.
Eka mengatakan, kini laporan tersebut telah naik pada proses lidik meski menurutnya Polisi tidak cukup bukti atas perbuatan Bripka RES. “Kita juga bertanya kenapa proses naik dari sidik ke lidik, padahal belum ada alat bukti yang kuat. Kita jadi bertanya kenapa hal ini bisa terjadi,” katanya.
Baca juga : Tak Terima Video Syurnya Tersebar, Ketua DPRD Laporkan ‘Teman Wanitanya’
Karena curiga adanya ketidaksesuaian fakta yang terjadi, Eka bersama tim juga mengirim surat permohonan permintaan rekaman sidang etik kepada Polres Tebing Tinggi.
Eka berpendapat, putusan sidang kode etik di Polres Tebing Tinggi tidak utuh menggambarkan peristiwa dan memuat pertimbangan yang tidak pernah terbuktikan secara formal dalam persidangan.
Eka juga curiga jika dua orang saksi yang merupakan pihak hotel yang dihadirkan dalam sidang etik yang merekomendasikan Bripka RES diberhentikan menjadi anggota Polri, telah memberikan keterangan palsu. (KRO/RD/TRB)