RADARINDO.co.id-Medan: Cinta akan rupah maka bisa sirna, cinta akan harta maka harta pun bisa musnah. Menaburkan benih cinta di wilayah terlarang maka bisa kena tendang.
Kisah terlarang seorang oknum polisi berinisial Aipda AL yang diduga berselungkuh dengan istri anggota TNI berpangkat Sertu A kembali menjadi sorotan publik.
Baca juga : Mengenang Pertempuran November 1945 di Surabaya Melawan Sekutu Keparat
Kapolda Jateng akhirnya menindak tegas. Oknum Aipda AL akhirnya dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI Sertu A.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja mengungkap pengakuan Aipda AL telah melakukan perzinaan 10 kali,” kata Purbaja seusai upacara PTDH di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (08/11/2022).
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari beberapa sumber media menyebutkan kasus perselingkuhan itu terkuak pada Februari 2022.
Bermula ketika itu oknum Aipda AL dan istri Sertu A digerebek warga dan diserahkan ke Polres Purworejo. Sekitar bulan Februari 2022 mereka melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres.
“Dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” terang Purbaja.
Baca juga : Dandim 0204 Deli Serdang dan Kapolresta Pimpin Apel Sinergitas
Kasus pelanggaran etik itu pun diproses di Propam Polda Jateng hingga akhirnya Aipda AL mengajukan banding. Putusan banding itu ditolak dan akhirnya Aipda Aziz dinyatakan dipecat dari Polri.
“Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak,” terang.
Hingga berita ini dilansir, oknum Aipda AL belum memberi keterangan pers. Publik memberi apresiasi kepada Kapolda dan Kapolres memberikan tindakan tegas.(KRO/RD/NKRIPOST.COM)







