RADARINDO.co.id – Maluku : Oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, berinisial SS, dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur berinisial AK (16) seorang siswi SMK yang sedang magang di Dinas Pariwisata Maluku.
Baca juga: Polisi Diuji Nyali Ringkus Bandar Judi di Huta Jambi
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP La Beli, mengakui pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban perihal kasus tersebut. “Betul, sudah dilaporkan oleh keluarga, yang dilaporkan itu Sekretaris Dinas Pariwisata,” kata La Beli, Senin (09/9/2024) dikutip dari kompas.
Kasus dugaan pencabulan itu sendiri terjadi di kantor Pariwisata Provinsi Maluku pada, Jumat (6/9/2024). Setelah kejadian itu, keesokan harinya pihak keluarga korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon untuk melaporkan kasus tersebut.
La Beli tidak menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut. Meski begitu ia memastikan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. “Sekarang kita sedang melakukan penyelidikan, anggota lagi turun ke TKP untuk kita cari alat bukti dulu,” ujarnya.
Baca juga: Hakim PN Medan Marah Diliput Saat Sidang Korupsi Bank Sumut
Sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari korban. Penyidik juga akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. (KRO/RD/KOMP)