Pabrik Senilai Rp14,1 Miliar dan Kebun Jagung 150 Hektar di Muna Bakal Diaudit

13

RADARINDO.co.id – Muna : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rencananya akan mengaudit pabrik jagung senilai Rp14,1 miliar dan kebun jagung seluas 150 hektar senilai Rp1,9 miliar di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan Aliansi Pemuda Anti Korupsi tertanggal 23 September 2024. Rencananya, audit tersebut akan dilakukan pada awal tahun 2025.

Menurut informasi tertulis yang diterima Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi, dari Kepala BPK RI melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional, Teguh Widodo, audit dilakukan menyoroti dugaan korupsi pembangunan pabrik dan sejumlah ijin, termasuk legalitas tanah, akta hibah, izin lingkungan (Amdal), dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: Gudang Siong yang Digerebek Kejati Sumut Diduga Milik Agen BBM PT KSE

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup arus penjualan jagung, kontribusi pabrik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengelola pabrik tersebut.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembangunan pabrik dan kebun jagung yang dinilai sarat kecurigaan. Menurut Hasidi, sejak awal pembangunan, muncul kejanggalan terkait janji pabrik jagung akan menyediakan ribuan lapangan pekerjaan dan memberikan PAD sebesar Rp4 miliar per tahun, namun hingga kini manfaat tersebut belum terwujud.

Aliansi ini juga mengklaim bahwa tanah untuk pabrik tersebut seharusnya hibah dari masyarakat, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanah masih menjadi milik masyarakat setempat.

Hasidi menyampaikan bahwa proses pembangunan pabrik diduga dikendalikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Muna tanpa melibatkan pegawai lainnya, yang menyebabkan pengelolaan pabrik berjalan sendiri tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia juga menyebutkan bahwa operasional pabrik diduga menggunakan anggaran pembukaan lahan 150 hektar, senilai Rp1,9 miliar, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Laporan Aliansi Pemuda Anti Korupsi ini telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muna, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kejaksaan. Aliansi tersebut juga melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI, Jamwas, Jampidsus, KPK RI, serta BPK RI Pusat.

Menanggapi klaim legalitas dan kerjasama pabrik dengan PT DNA, Hasidi menganggap pernyataan dari Kepala Dinas Pertanian tidak konsisten dan sering berubah-ubah. “Kami menduga, kerjasama dengan PT DNA tidak benar-benar ada dan hanya digunakan untuk mengelabui masyarakat,” tegasnya, Minggu (10/11/2024) lalu.

Baca juga: Sat Polairud Polres Tanjungbalai Monitoring Keluar Masuk Kapal

Hasidi menyebut, bukti lain yang memperkuat dugaan ini adalah fakta bahwa sertifikat tanah pabrik baru diurus setelah pabrik dibangun. Sementara pabrik sendiri sudah berdiri sejak tahun 2022 tanpa memenuhi syarat administratif, seperti IMB dan Amdal.

Pada tanggal 26 Maret, Pemda Muna sempat melakukan peluncuran ulang pabrik jagung dengan mengklaim adanya kerjasama dengan PT DNA. Namun, alih-alih PT DNA, pabrik tersebut diduga dikelola oleh pihak Kepala Dinas Pertanian sendiri, yang menyebabkan masyarakat yang mengirimkan hasil panen jagung mereka tidak menerima pembayaran.

Direktur PT DNA, Deal Novel, bahkan mengonfirmasi bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki kerjasama resmi dengan Pemda Muna. Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga melayangkan surat kepada Plt Bupati Muna untuk meminta salinan dokumen akta hibah tanah dan perjanjian kerjasama dengan PT DNA, namun hingga kini belum ada tanggapan. (KRO/RD/SUL)