Pajak Hotel, Resto dan Hiburan Kota Medan Diduga Bocor Miliaran Rupiah

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Warga Kota Medan digegerkan adanya kabar pungutan uang pajak daerah Kota Medan. Sumber menyebutkan, terdapat kekurangan penetapan atas pajak daerah untuk pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan sebesar Rp5.010.487.193,21.

Pajak hotel, restoran dan hiburan merupakan jenis pajak yang sistem pemungutannya dilakukan secara sendiri (self assesment), yaitu WP yang harus aktif melaksanakan kewajiban pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tanpa harus ada inisiatif tindakan lebih dahulu dari otoritas perpajakan.

Kewajiban tersebut meliputi mendaftarkan diri, menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan kepada otoritas perpajakan. Ketentuan terkait Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan diatur masing-masing dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Stunting, Kades dan Kepala Puskesmas Dipanggil Kejatisu

Selain itu, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Tarif yang ditetapkan untuk pajak hotel dan restoran adalah masing-masing sebesar 10%.

Sedangkan tarif untuk pajak hiburan tergantung jenis hiburan yang diselenggarakan oleh WP. Untuk hiburan berupa permainan biliar dikenakan tarif pajak sebesar 20%, sedangkan hiburan berupa panti pijat, spa, karaoke dan diskotik ditetapkan sebesar 30%.

Dasar pengenaan tarif pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang diterima merupakan jumlah yang dibayarkan penerima jasa tidak termasuk potongan harga dan tiket Cuma-cuma yang diberikan (jika ada).

Demikian juga diberlakukan untuk tarif pajak hotel dan restoran, dasar pengenaannya adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan WP setiap bulan.

WP diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar dan lengkap. Pengisian SPTPD ini menggunakan data jumlah uang yang diterima WP atas usahanya setiap bulan.

WP kemudian membayar sendiri kewajiban pajaknya sesuai perhitungan tarif pajak dan jumlah uang yang diterima sebagai dasar pengenaan pajaknya.

Sumber menyampaikan secara tertulis kepada RADARINDO menyebutkan, kepala daerah dapat menerbitkan SKPDKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau semua data lainnya yang belum terungkap pada SPTPD sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

Sedangkan Bapenda juga rutin melakukan pemeriksaan terhadap pendapatan riil WP untuk menguji kepatuhan dan kelengkapan WP dalam melaporkan pendapatannya sebagai dasar pengenaan tarif pajak. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen/catatan pendapatan WP dengan SPTPD-nya setiap bulan.

Apabila terdapat perbedaan antara hasil pemeriksaan yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang dilaporkan oleh WP dalam SPTPD-nya maka akan diproses sebagai kurang bayar pajak. Proses penetapan kurang bayar tersebut dilakukan dengan SKPDKB. Apabila WP terlambat melaporkan pendapatannya dikenakan sanksi sebesar 2% dari pokok pajak.

Sedangkan jika WP tidak melaporkan seluruh pendapatannya dikenakan sanksi sebesar 25% dari pokok pajak. WP wajib melunasi ketetapan kurang bayar pajak tersebut beserta dengan sanksinya.

Dijelaskan sumber, pada TA 2023 Pemko Medan melalui Bapenda memperoleh pendapatan pajak hotel, restoran dan hiburan total sebesar Rp576.495.011.466. Pajak tersebut diperoleh dari total 3.157 WP selama masa pajak Desember 2022 hingga November 2023.

Pendapatan tersebut terdiri dari pokok pajak sebesar Rp571.874.178.798 dan sanksi sebesar Rp4.620.832.668. Pendapatan dari sanksi diperoleh dari adanya WP yang terlambat melaporkan SPTPD setiap bulan, dan denda akibat hasil pemeriksaan diketahui bahwa WP tidak melaporkan seluruh jumlah uang yang diterima sebagai dasar pengenaan pajaknya dalam SPTPD.

Konon kabarnya, Bapenda menyampaikan rincian pendapatan (database omzet) harian kepada beberapa WP Hotel, Restoran dan Hiburan. Rincian pendapatan harian tersebut untuk kemudian dibandingkan terhadap pendapatan bulanan yang dilaporkan WP pada SPTPD setiap bulannya.

Berdasarkan hasil perbandingan tersebut diketahui terdapat beberapa WP yang belum melaporkan seluruh pendapatannya, sehingga terdapat pokok pajak yang kurang ditetapkan sebesar Rp5.010.487.193,21 yang terdiri dari Pajak Hotel sebesar Rp3.208.056.139,31, Pajak Restoran sebesar Rp54.442.882,60, dan Pajak Hiburan sebesar Rp1.747.988.171,30.

Yakni, jenis Pajak Diskotik, Jumlah Wajib Pajak 21 Realisasi Pajak sebesar Rp11.043.761.598, jenis Pajak Karaoke, Jumlah Wajib Pajak 22 realisasi Pajak sebesar Rp7.939.876.828.

Jenis Pajak mandi uap/spa, jumlah wajib pajak 28 realisasi pajak sebesar Rp3.044.106.861, jenis pajak Panti Pijit Reflekai, jumlah wajib pajak 63 realisasi pajak sebesar Rp2.757.995.366, jenis pajak Permainan Ketangkasan, wajib pajak 52 realisasi pajak sebesar Rp25.998.069.881.

Jenis pajak Pusat Kebugaran, wajib pajak 16 realisasi pajak sebesar Rp674.410.969, jenis pajak Permainan Bilyar (AC) wajib pajak 5, realisasi pajak sebesar Rp109.917.250, jenis pajak Permainan Bilyar (Non AC) pajak 1 wajib pajak sebesar Rp3.093.300.

Jenis pajak Tontonan Film/Bioskop wajib pajak 18 realisasi pajak sebesar Rp19.144.751.446, jenis pajak Pertandingan Olah Raga 1 realisasi pajak Rp267.477.452, jenis pajak Pagelaran Seni/Musik/Tari/Busana, wajib pajak insidentil, realisasi pajak sebesar Rp644.689.197, serta jenis pajak Sirkus/Akrobat/Sulap, wajib pajak insidentil, realisasi pajak Rp5.250.000.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Oknum Kepala SMK Jadi Tersangka

Jumlah wajib pajak 3.157 realisasi pajak sebesar 571.874.178.798. Beberapa WP Hotel, Restoran dan Hiburan dibandingkan terhadap pendapatan bulanan yang dilaporkan WP pada SPTPD setiap bulannya.

Berdasarkan hasil perbandingan tersebut diketahui terdapat beberapa WP yang belum melaporkan seluruh pendapatannya, sehingga terdapat pokok pajak yang kurang ditetapkan sebesar Rp5.010.487.193,21 yang terdiri dari Pajak Hotel sebesar Rp3.208.056.139,31 Pajak Restoran sebesar Rp54.442.882,60, dan Pajak Hiburan sebesar Rp1.747.988.171,30.

Perhitungan kurang penetapan atas pajak hotel, restoran dan hiburan diduga mengalami kebocoran. Hingga berita ini dilansir, Kepala Badan Pendapatan Kota Medan belum bisa dikonfirmasi atas dugaan kebocoran PAD yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (KRO/RD/TIM)