RADARINDO.co.id – Jatim : Diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo setelah melalui proses penyelidikan selama enam bulan.
Baca juga: Tak Terima Disebut Beri Janji Palsu, Oknum Kades Aniaya Warga
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar akibat kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut. “Negara menanggung kerugian Rp25 miliar,” ujar Agung Riyadi kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Kerugian tersebut diketahui setelah Kejari Ponorogo melakukan perhitungan bersama ahli keuangan negara. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk 11 unit bus sekolah, 3 mobil Toyota Avanza, dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport.
“Total barang bukti yang dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza, dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport,” sebut Agung.
Selain itu, satu unit mobil Toyota Avanza tambahan disita oleh penyidik Kejari Ponorogo. Agung mengatakan, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi tersangka. “Ya cuma buat keperluan pribadi. Kalau spesifiknya apa, belum bisa saya sebutkan,” ucap Agung.
Saat ini, SA telah resmi ditahan dan mengenakan rompi tahanan Kejari Ponorogo. Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ketika digiring ke mobil tahanan, SA yang mengenakan masker memilih untuk diam dan terus menunduk tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
SA merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebuah sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. SA tercatat masih aktif menjabat hingga tahun 2024.
Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya sejak tahun 2019.
Baca juga: Oknum Kepsek Dilaporkan Kasus Dugaan Pengancaman
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Ponorogo melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, dan kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dana BOS selama periode 2019-2024 tidak digunakan sesuai ketentuan. Penyidik Kejari Ponorogo akhirnya mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka. (KRO/RD/Komp)







