Pakai Jaket Ojol, Pria Nekat Seludupkan Sabu ke Lapas Cipinang

20

RADARINDO.co.id – Jakarta : Nekat menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dengan modus mengenakan jaket ojek online (ojol), seorang pria ditangkap.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang haram tersebut, Minggu (06/4/2025) lalu.

Baca juga: Terungkap Dua Korban Lain Oknum Dokter PPDS Unpad di RSHS

“Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir,” kata Wachid di Jakarta, dikutip, Jum’at (11/4/2025).

Saat petugas menghampiri dan meminta keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas jaga berhasil mengamankan dan membawa pria tersebut ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebihlanjut.

Wachid menyebut, upaya menggagalkan penyeludupan sabu itu merupakan bukti komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.

Petugas Lapas Cipinang menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang juga terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebihlanjut.

Barang bukti telah diserahkan kepada polisi dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. “Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” kata Sumaryo.

Baca juga: Kenderaan Dinas Polisi Dibakar Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menyebut, atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (KRO/RD/CNN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini