RADARINDO.co.id – NTT : Oknum anggota Polisi dari Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Aipda II, akan menjalani sidang etik di Mapolres Sikka terkait dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP berinisial KNJ (15).
“Iya benar (akan segera dilakukan sidang etik),” ujar Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Selasa (08/4/2025), mengutip kompas.com.
Baca juga: Nyamar Jadi Kurir, Kapolsek Berhasil Ringkus Pelaku Pengoplos LPG
Menurutnya, berkas perkara kasus dugaan pelecehan Aipda II sudah lengkap. Namun, ia belum bisa memastikan kapan jadwal pelaksanaan sidang etik tersebut, karena masih menunggu informasi dari unit profesi dan pengamanan (Propam). Hingga kini, Aipda II masih ditahan di Mapolres Sikka.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan korban ke Mapolres Sikka, Selasa (12/3/2025) lalu. Aipda II diduga melakukan pelecehan terhadap KNJ melalui media sosial. Pelaku melakukan panggilan video serta memamerkan alat kelamin kepada korban.
Baca juga: Viral, Kabid di Dishub Bogor Nangis Dituding Terlibat Pungli
Akibat perbuatan tersebut, Aipda II dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur. (KRO/RD/Komp)