RADARINDO.co.id – Belawan : Pangkalan Utama TNI AL Lantamal l Belawan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 36 kg di Perairan Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Dalam pengungkapan ini, turut diamankan dua tersangka berinisial RE (25) warga Desa Panton Rayeuk I, Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara dan A (25) warga Dusun MD Kupula, Desa Gampong Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga : Diduga Korupsi Rp 1,5 Miliar, Eks Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat Ditahan Kejatisu
Komandan Lantamal l, Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo, dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat keseluruhan 36 kg itu berawal adanya informasi dari masyarakat, Minggu (12/3/2023).
Berbekal informasi tersebut, petugas Lantamal I bersama Lanal Lhokseumawe melakukan penyekatan menggunakan Sea Hunter dan menempatkan personel di pesisir Pantai Lhokseumawe.
“Setelah kita menerima informasi itu, saya sebagai komandan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di perairan terhadap kapal yang dicurigai masuk melalui Perairan Lhokseumawe,” kata Johanes, Selasa (14/3/2023) di Mako Lantamal I Belawan.
Pada saat petugas melakukan penyergapan, terpantau satu unit boat pancung mendekati Pantai Ujong Batee, Lhokseumawe, sambil melemparkan benda ke arah pantai.
Petugas gabungan menginformasikan kepada Sea Hunter Lanal Lhokseumawe untuk melaksanakan pengejaran terhadap boat pancung. Akhirnya, boat tersebut disergap dengan seseorang yang menerima barang yang dilempar tersebut.
“Ketika penerima diamankan, boat pancung berhasil kabur dan belum ditemukan. Petugas langsung memeriksa 36 bungkus diduga berisikan sabu,” terang Danlantamal I didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Baca Juga : Sambut Ramadhan, Keluarga Besar SMEB Laksanakan Tadabur Alam
Untuk mengungkap para pelaku, petugas Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe bersama BNNP Sumut melakukan pengembangan mencari pemilik narkoba yang diamankan.
Akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang terduga kurir sekaligus pemilik narkoba di Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Barang bukti dan dua diduga pemilik sabu langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lantamal I Belawan. Tersangka dan barang bukti akan segera kita limpahkan ke BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Johanes. (KRO/RD/Jumadi)