RADARINDO.co.id-Medan : Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia khusus revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 sampai 2031 sepakat agar Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai Cagar Budaya.
Baca juga : Sidang Paripurna DPRD Medan : Prioritaskan APBD Secara Efektif dan Transparan
Bukti ditetapkan Cagar Budaya maka harus tertuang dalam salah satu Pasal Perda yang akan disahkan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan tim Pansus revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka dan beberapa perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (6/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan dan David Roni Ganda Sinaga. Hadir Koordinator KMS Miduk Hutabarat didampingi Burhan Batubara dan pengurus lainnya, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan Zulham Daeng bersama pengurus lainnya dan perwakilan OPD Pemko Medan.
“Saran dan masukan KMS sangat bagus akan kami akomodir dan dipertimbangkan dan tertuang dalam salah satu Pasal dalam Perda nantinya, ” sebut Dedy.
Selanjutnya, karena Lapangan Merdeka sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya maka minta kepada Pemko Medan agar lapangan Merdeka ditata dengan baik.
Pemko Medan kiranya dapat berkonsultasi kepada tim ahli Cagar Budaya bagai mana melindungi asset sangat bersejarah itu.
Sementara itu anggota Pansus lainnya Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar Pemko Medan menyambut keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
Untuk itu tentu Pemko Medan harus bersikap respon memberi solusi sehingga hak masyarakat terjawab lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
Terkait adanya usaha dengan kontrak kerjasama yang belum selesai dapat dieksekusi belakangan menunggu habis kontrak.
Disampaikan Edwin, Ianya pun tidak setuju jika ada pihak yang dirugikan karena putusan PN Medan.
“Bagi pengusaha yang terlanjur kerjasama, kita tunggu sampai berakhir. Tentu, mulai saat ini tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Pemko pun harus transparan dan patuh putusan hukum,” tandas Sugesti.
Sedangkan anggota Pansus dan merupakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan sangat sependapat untuk menata dan memerdekakan Lapangan Merdeka.
“Untuk hal itu kepada Pemko Medan supaya merespon putusan pengadilan serta mengakomodir usulan KMS karena tujuannya demi kebaikan,” sebut Paul.
Salah satu pengurus KMS Burhan Batubara juga memaparkan, agar lapangan merdeka sebagai tempat sakral mengumandangkan kemerdekaan pantas ditata dengan bagus.
“Lapangan Merdeka kebanggaan warga Sumut. Lapangan Merdeka ciri khas dan situs Proklamasi. Kita harus bangga dengan lapangan merdeka sebagai titik 0 dan memiliki Simpang 8. Di Semarang dibanggakan Simpang 5, kita ada Simpang 8,” cetus Burhan.
Maka itu, lapangan Merdeka supaya ditata dengan baik sehingga memiliki ruang humanis dan layaknya tempat sakral.
Sebelumnya, koordinator KMS Miduk Hutabarat telah memaparkan dan menyampaikan tujuan penyelamatan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
Dengan adanya putusan Pengadilan Medan pihaknya sangat berharap Pemko Medan menyambut baik dan menindaklanjutinya guna menata Lapangan Merdeka.
Baca juga : Walikota Sidimpuan Buka Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Gereja
“Penataan itu bisa bertahap tidak harus bongkar total. Tetapi dapat dimulai dari yang kecil seperti pembongkaran pagar yang pasti itu kewenangan Pemko,” cetus Miduk.
Selanjutnya Pemko Medan harus menunjukkan sikap setuju bahwa lapangan Merdeka itu sebagai Cagar Budaya.
Maka dapat konsultasi dan kerjasama kepada tim ahli cagar budaya bagaimana langkah selanjutnya. (KRO/RD/Ptr)