RADARINDO.co.id – Bogor : Seorang pegawai bank BUMN di Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial RL jadi tersangka dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp7,8 miliar, Kamis (07/8/2025).
Penetapan tersangka dan penahanahan terhadap RL dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-01/M.2.12/Fd.1/08/2025.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pegawai Kejagung Ngamuk Bawa Pistol
“Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, dikutip, Jum’at (08/8/2025).
Sigit menjelaskan, RL merupakan mantri atau tenaga pemasar yang bertugas mencari nasabah yang layak sesuai dengan kriteria peraturan bank.
Kasus ini bermula dari temuan adanya kredit macet pada sejumlah debitur. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar pinjaman tersebut merupakan kredit fiktif.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka ini menggunakan jabatannya untuk merekayasa proses pengajuan kredit,” ungkapnya.
RL sempat mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, penyidik melakukan upaya jemput paksa di kediaman tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Paledang, Kota Bogor, untuk masa penahanan 20 hari kedepan.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp7.808.830.736,00, berdasarkan penghitungan terhadap 221 rekening pinjaman.
Baca juga: Anggota BPK Dipanggil Terkait Kejanggalan Hasil Audit Bank BJB
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Feby Gumilang, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan RL adalah dengan memanipulasi data pinjaman nasabah.
“Tersangka menggalang sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman, lalu menaikkan jumlah pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Feby. (KRO/RD/KP)







