Anggota BPK Dipanggil Terkait Kejanggalan Hasil Audit Bank BJB

RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Baca juga: KPK Dalami Kasus Dana CSR Melalui Pemeriksaan Gubernur BI

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keterangan Ahmadi Noor Supit dibutuhkan untuk mendalami kejanggalan hasil audit di Bank BJB.

“Jadi yang bersangkutan ini (Ahmadi Noor Supit) dulu sebagai auditor, dia melaksanakan audit di Bank BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (07/8/2025).

Asep mengatakan, pihaknya sedang mendalami hasil audit tersebut karena ada beberapa temuan yang berbeda sehingga harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Ahmadi Noor Supit.

Namun, Ahmadi Noor Supit tak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin. “Saudara ANS (Ahmadi Noor Supit) tidak hadir. Tentu kita akan jadwal ulang,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK memanggil Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika sebagai saksi terkait perkara tersebut, Selasa (05/8/2025). Namun, Melly Kartika juga mangkir dari panggilan penyidik.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Baca juga: Deputi Direktur Departemen Hukum Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. (KRO/RD/KP)