RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini.
Kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR OKU, tiga anggota DPRD OKU, serta dua kontraktor ini menjadi perbincangan hangat hingga memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk menyoroti dugaan keterlibatan kepala daerah.
Baca juga: Oknum Polisi Terjaring Razia Ngamar Bareng Mahasiswi
Pengamat politik OKU, Marratu Fahri menilai, dalam kasus seperti ini, berbagai kemungkinan keterlibatan pihak lain bisa saja terjadi. Namun, ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Menurut saya, semua kemungkinan ada. Artinya, bisa saja ada dugaan keterlibatan Pj Bupati dan Bupati terpilih dalam perkara ini. Tapi kan sekarang proses hukum sedang berjalan, jadi kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, mengutip rmol, Selasa (18/3/2025).
Marratu menyebut, kasus ini sangat mencoreng citra pemerintah daerah dan masyarakat OKU. Ia berharap para penyelenggara pemerintahan dapat menjaga integritas dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.
Tanggapan juga datang dari seorang praktisi politik dan mantan Ketua Bawaslu OKU periode 2017-2018, Anggi Yumartha, yang menilai bahwa OTT ini mencerminkan adanya pola berulang dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan OKU
Anggi menegaskan bahwa sistem yang ada seolah-olah telah membentuk paradigma pembenaran terhadap praktik korupsi yang dilakukan secara kolaboratif.
“Karena telah seringnya dilakukan secara berulang, maka yang terjadi adalah terciptanya suatu bentuk paradigma pembenaran terhadap permufakatan jahat. Hal ini sudah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan bahkan cenderung dibenarkan untuk dilakukan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam pembahasan anggaran daerah, koordinasi antara eksekutif dan legislatif pasti terjadi. Oleh karena itu, kemungkinan keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini tidak bisa sepenuhnya dikesampingkan.
Baca juga: Gapeknas Dukung Program Bupati dan Wabup Humbahas
“Tidak mungkin pembahasan anggaran tidak ada koordinasi dengan kepala daerah. Tapi kita juga tidak bisa langsung menghakimi selagi tidak ada bukti ke arah itu, karena hukum kita berpegang pada asas praduga tak bersalah,” katanya.
Anggi menambahkan, kejadian ini harus menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pemerintahan di Kabupaten OKU. (KRO/RD/RM)