RADARINDO.co-id-Medan: Polsek Medan Area membekuk mengamankan satu orang Pria dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Adapun penangkapan pelaku berdasarkan LP/B /900/XII / 2021/ SPK Sektor Medan Area adapun Korban bernama Ilham Habibie (40) tahun, warga. Jalan Binjai Kel Budi Utomo Binjai pada hari jum’at tanggal 10 Desember 2021, adapun tkp yaitu di Jln Halat No 73 Kel. Kota matsum II Kec. Medan Area.
Baca juga : Ketua RCW Batu Bara Sesalkan Ada Proyek Diduga Tanpa Plank Informasi
Adapun identitas pelaku berinisial, DH (40) tahun warga Desa Sumbul Km 13 Kab Dairi, adapun barang bukti yg diamankan pada waktu penangkapan yaitu 1 buah Topi warna hitam 1 Set Kunci T, 1 buah Kunci kereta warna hitam Merk Honda, Uang kertas Rp10.000.
1 lembar 1 buah Gunting Kecil, 1 buah baju kaos oblong warna Abu abu dan 1 buah celana panjang warna Crem serta 1 buah Sandal warna Dalam keterangan pers.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Purba menerangkan kronologi kejadianya.
Kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motor di depan toko tersebut dengan tak lupa mengunci setang kereta tersebut terlebih dahulu korban mengunci setang sepeda motor.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam toko tersebut untuk mandi, dan setelah mandi korban menyuruh Dimas untuk memasukin sepeda motor tersebut.
Namun pada saat di parkiran, Dimas tidak melihat Sepeda motor tersebut jenis sepeda motor tersebut Honda Beat No.Pol BK 4417 AJY.
Kanit Reskrim mengatakan Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 11 Desember 2021 sekira pkl. 10.00 WIB.
Baca juga : DPC FKPPAI Audensi ke Wakil Walikota Sidimpuan
Personil Polsek M Area mendapat impormasi bahwa pelaku berada di angkot Dangan tujuan dari sei Mencirim ke Patumbak.
Selanjutnya Team Tekab Polsek Medan Area langsung mengamankan Tersangka. Namun, saat diamankan tersangka melakukanya perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan . Tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara. (KRO/RD/Han. Dalimuthe)







