Pelaku Pembuang Jasad Wanita Dalam Tas Ngaku Terima Upah Rp60 Juta

60

RADARINDO.co.id – Medan : Satu pelaku kasus tewasnya wanita bernama Mutia (25) yang ditemukan dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), kembali ditangkap. Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial R alias Iwan Bagong ini, berperan sebagai eksekutor pembuangan jasad korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku R alias Iwan Bagong ditangkap di Provinsi Aceh. “R ditangkap saat bersembunyi di rumah Desa Signi, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” kata Hadi, Kamis (21/11/2024) lalu.

Baca juga: Sadis, Oknum Guru Pukul Sejumlah Santrinya Hingga Meringis Kesakitan

Pelaku mengakui perbuatannya membuang jasad korban didepan Taman Hutan Raya (Tahura) Karo. R mengaku menerima upah sebesar Rp60 juta dari seorang pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial J, yang merupakan pelaku utama dalam kasus sadis itu.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap, untuk membuang jasad korban dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya.

Baca juga: Warga Tembung Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Dekat Tumpukan Sampah

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut. Menurut Hadi, masih ada satu eksekutor lagi yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” pungkasnya. (KRO/RD/Jojo)