RADARINDO.co.id – Jakarta : Fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Petro Energy, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp846,9 miliar.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara sebagai berikut, untuk outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai 18.070.000 dollar Amerika Serikat (AS),” ungkap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Mabes Hormati Gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
Untuk outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy, kata Asep, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp549.144.535.027. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp846.956.205.027.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. “Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Penggelapan Rp2 Miliar, Tangkap Dirut Bank Sumut
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” terangnya. (KRO/RD/Komp)






