RADARINDO.co.id – Labuhanbatu : Proyek pekerjaan pembibitan kelapa sawit di PTPN IV PalmCo Regional II Unit Kebun Meranti Paham (MEP), dinilai sarat korupsi. Pasalnya, ditemukan banyak kejanggalan pada proyek tersebut, sehingga rentan penyalahgunaan anggaran.
Pengunaan material tanah untuk pengisian polybag dalam proyek pembibitan diduga tidak sesuai penerapan SOP. Material tanah yang dipersyaratkan untuk bahan tanam di pre nursery seharusnya bebas dari gumpalan, kerikil maupun batuan serta melalui proses pengayakan.
Pantauan di lokasi baru-baru ini, dalam pembibitan terlihat menggunakan material tanah yang masih menggumpal dan terdapat batuan serta tidak dilakukan pengayakan dan langsung dimasukkan dalam polybag.
Baca juga: Tanaman Areal TBM I Kebun Bukit Lima Alami “Stunting”, PTPN IV PalmCo Harus Ambil Tindakan
Tentu hal tersebut akan berdampak terhadap pertumbuhan benih akibat tertekannya akar bibit kelapa sawit yang baru tumbuh dan menyebabkan anomali pertumbuhan bibit kelapa sawit.
Padahal, diharapkan pertumbuhan benih di pre nursery harus optimal untuk mendapatkan bahan tanam yang unggul dan mengurangi seleksi bibit pada saat di main nursery.
PTPN IV PalmCo seharusnya menjadi contoh bagi pihak lain dalam pengelolaan budidaya kelapa sawit, mulai dari proses pembibitan dan proses selanjutnya. Namun sangat disayangkan jika praktek proses pembibitan yang dilakukan seperti yang terjadi di Kebun Meranti Paham tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini terkait mulai dari proses seleksi bibit dan produktivitas tanaman.
Dilokasi Kebun, tampak satu unit alat berat excavator mengeruk parit di belakang emplasmen PTPN IV MEP. Menurut operator alat berat tersebut, tanah hasil pengerukan parit dipergunakan untuk pengisian polybag proyek pembibitan.
Sementara, dalam penerapan SOP pembibitan, menegaskan bahwa penggunaan tanah harus top soil dan tidak dibenarkan diambil dari areal yang berpotensi terdapat serangan ganoderma. Hal ini menjadi bertambah parah dampaknya dan sangat jauh dari tata kelola yang diharapkan.
Pasalnya, dalam SOP dijelaskan penggunaan tanah top soil mengandung unsur organik humus sehingga menunjang masa pertumbuhan benih dengan subur dan maksimal.
Padahal, PTPN IV PalmCo Regional II Unit Kebun MEP dalam memprogram proyek pekerjaan pembibitan telah mengalokasikan anggaran semaksimal mungkin agar proses pekerjaan itu berkualitas. Managemen PTPN IV MEP hingga kini belum memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut.
Baca juga: Gedung KPK Digeruduk Massa Terkait Kasus e-KTP dan Alkes
Pelaksanaan proyek pembibitan di PTPN IV PalmCo Regional 2 seharusnya dikerjakan oleh pihak pemborong. Tentu dalam hal ini terdapat indikasi “kongkalikong” antara manajemen Kebun MEP dengan pihak pemborong jika kondisi tersebut dibiarkan.
Sebelumnya, diketahui bahwa PTPN IV MEP menyelenggarakan kegiatan pekerjaan pembibitan kelapa sawit. Namun, belum diketahui jumlah biaya anggaran untuk proyek tersebut. Sangat diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat. Jika memang terjadi unsur kesengajaan tentu harus diambil tindakan tegas.
Mengingat PTPN IV PalmCo dibawah Kementerian BUMN menjadi garda terdepan dalam mendukung visi misi Presiden Prabowo untuk menjalankan pemerintahan yang bersih demi mencapai swasembada pangan.
Sementara, Asisten Kepala (Askep) Unit Kebun MEP, Syahrial Damanik saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. “Semua diayak,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi via WA belum lama ini. (KRO/RD/03)