RADARINDO.co.id – Tapsel : Kasus penemuan kerangka manusia di kebun sawit milik warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (22/5/2025) lalu, terungkap.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar Polisi, kerangka tersebut adalah seorang pria bernama Abdul Rahman Pohan (27) warga Jalan Stn Mhd Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca juga: Polisi Ungkap Temuan Kerangka Manusia di Tapsel
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan persnya, Rabu (28/5/2025) lalu mengungkapkan, dari hasil penyelidikan bahwa pria itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan diduga mengarah kepada tiga orang pria, yakni NW (34), AHR (22), dan PN (27).
Dijelaskan Kapolres, insiden tragis yang menimpa korban ini terjadi pada Senin (17/3/2025) malam lalu. Saat itu, ketiga terduga pelaku sedang duduk di teras rumah milik salah satu diantara mereka yaitu, PN. Dimana, korban yang melintas didepan rumah PN tiba-tiba dipanggil mereka.
“Kemudian, korban diinterogasi karena tidak dikenali oleh warga setempat,” ujar Kapolres.
Didorong rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, NW dan PN menjadi emosi dan diduga memukul ke arah pipi kiri korban, menyiku wajahnya, dan menendang kakinya.
Lalu, tangan korban diikat kearah belakang oleh NW. Selanjutnya, kata Kapolres, NW, AHR, dan PN membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat.
“Di lokasi tersebut, korban dibunuh NW dengan cara menembak menggunakan senapan angin ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahinya. Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di tempat kejadian,” terang Kapolres.
Kapolres juga memaparkan peran masing-masing pelaku. Dimana, NW berperan sebagai penembak korban pada bagian ulu hati, dahi, dan kepala kanan menggunakan senapan.
Lalu, AHR menguburkan jenazah korban. Sedangkan, PN menyiapkan senapan angin serta mengisi amunisinya. AHR juga menggali lubang bersama NW yang menguburkan jenazah korban,” rinci Kapolres.
Adapun motif para terduga pelaku melakukan perbuatan sadis ini, sebut Kapolres, adalah selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar. Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, sepucuk senapan angin, 29 butir peluru senapan, sebuah cangkul bergagang kayu, satu unit sepedamotor Honda Blade, satu unit sepedamotor Honda Supra, dan satu unit sepedamotor Yamaha Vixion,” beber Kapolres.
Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
“Subsidair Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Diduga Gadaikan Kenderaan Dinas, Anggota Polisi Diperiksa Propam
Kapolres juga menegaskan bahwa, proses hukum terhadap kasus ini akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tutup Kapolres. (KRO/RD/AMR)







