RADARINDO.co.id Jakarta : Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan akan mulai mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai Senin 10 Januari 2021.
Pencabutan isin usaha tambang ini dilakukan tanpa pandang bulu. Keterangan tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB), Jumat (7/1/2021).
Baca juga : Delapan Tahun DPO Korupsi Hotmix Ditangkap
Bahlil mengakui bahwa sebagian adalah kolega dekatnya. Bahkan ada perusahaan yang dulu pernah memperkerjakan dirinya. Namun ia memastikan tidak mengistimewakan.
Mantan Ketua HIPMI itu menambahkan, setelah izin usaha pertambangan perusahaan dicabut, selanjutnya pemerintah akan langsung mendistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, kelompok-kelompok masyarakat, organisasi, keagamaan, BUMD, bahkan koperasi.
“Sering kami katakan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara, tetapi pemerintah yang harus mengatur. Tapi pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang oleh pengusaha. Izin izin yang kami cabut ini adalah izin izin yang tidak beroperasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mencabut izin usaha bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) pada Kamis, 6 Januari 2021 ini.
Pasalnya, ribuan perusahaan tambang tersebut ditemukan tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.
Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin usaha yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, kata Jokowi, Kamis (6/1/2022).
Jokowi mengecam tindak malas perusahaan-perusahaan tambang tersebut, yang telah mengambil kekayaan milik Bumi Pertiwi namun tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Baca juga : PU Harus “Gercep” Angkut Tanah Urukan Pembuatan Drainase
Pemerintah disebut akan terus berkomitmen memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, serta kerusakan alam.
Sejumlah pihak menyambut baik tindakan tegas pemerintah. Ternyata selama banyak perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja. (KRO/RD/LN)







