RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kenderaan sudah tidak berlaku lagi atau dihapuskan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyebut, ada 23 provinsi yang sudah menghapus BBNKB 2. 10 provinsi diantaranya telah melakukan penghapusan pajak progresif kenderaan.
Baca juga : Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Rp 238 Juta
Untuk provinsi yang sudah menghapus BBNKB 2 yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sedangkan provinsi yang sudah menghapus pajak progresif kenderaan adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Menurut Agus Fatoni, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Fatoni menjelaskan, BBNKB 2 dihapus karena keberadaannya malah menurunkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, warga enggan mengurus balik nama kenderaan karena harus membayar BBNKB 2. Alhasil, mereka tidak membayar PKB.
Baca juga : Dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi Diharap Jalin Komunikasi Politik dengan DPRK
“Selama ini, banyak kendaraan bermotor sudah berpindah kepemilikan, namun belum balik nama. Bahkan sudah berkali-kali pindah tangan, masih tetap atas nama pemilik yang lama,” kata Fatoni beberapa waktu lalu. Selain soal kepatuhan membayar pajak lanjutnya, kebijakan BBNKB 2 juga menimbulkan masalah lokasi pembayaran pajak. Ada banyak kasus pembayaran PKB dilakukan di tempat kenderaan terdaftar meski kendaraan itu sudah berpindah tangan ke daerah lain, sehingga membuat pemerintah daerah tempat kenderaan beroperasi kehilangan pendapatan. (KRO/RD/REP)







