RADARINDO.co.id – Sergai : Sepanjang Januari 2025, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satres Narkoba, berhasil mengungkap 30 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dengan 42 tersangka. Total barang bukti sabu yang disita seberat 146,52 gram dan ganja 1,09 gram.
Baca juga: Kejari Taput Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pengerjaan LPJU
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (02/2/2025), Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan menjelaskan, para tersangka ditangkap ditempat dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Sergai.
Menurutnya, dari 42 tersangka, 19 orang diantaranya adalah sebagai pengguna dan 23 orang lainnya merupakan pengedar. Untuk pengguna lanjutnya, telah dilakukan rehabilitasi.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggungjawab bersama. Mari kita sama-sama menjaga, jika menemukan adanya tindak pidana, salah satunya peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian,” ucapnya.
Sementara, Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH menambahkan, pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan penegakkan hukum khususnya Polres Sergai beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca juga: Motif Cinta Segitiga, Pria Disabilitas Ditikam 2 Wanita
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan aksi transaksi narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan narkotika, harap segera melaporkannya ke pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai,” terangnya. (KRO/RD/Mimah)