RADARINDO.co.id – Medan : Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang digelar, Sabtu (11/3/2023) di kantor Lurah Madras Hulu, dianggap “cacat hukum”.
Baca juga : Kapolda Riau Instruksikan Tangkap Semua Pelaku Kejahatan
Pasalnya, pada pemilihan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) LPM itu, tidak sepenuhnya warga dari lingkungan se-Kelurahan Madras Hulu hadir. Dari 10 Lingkungan di Kelurahan Madras Hulu, hanya warga dari 6 lingkungan saja yang hadir. Sementara, warga dari 4 lingkungan lainnya hanya diwakilkan.
Ironisnya, KTP warga dari 4 lingkungan yang diwakilkan tersebut, bukan merupakan warga dari lingkungan yang sama.
Hal tersebut diungkapkan salah satu kandidat calon Ketua LPM Madras Hulu yang enggan menyebut namanya pada awak media, Sabtu (11/3/2023) di Medan.
Dia meminta agar pemilihan Ketua LPM Kelurahan Madras Hulu digelar ulang, karena tidak sesuai ketentuan yang ada. Menurutnya, seyogyanya setiap kandidat harus mendapat 30% suara untuk dapat menduduki sebagai ketua.
“Artinya, Ketua LPM Madras Hulu yang terpilih pada Muskel LPM hari ini (Sabtu 11 Maret 2023), tidak sah. Jadi kami meminta agar dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya.
Baca juga : Munas GAPKI Diwarnai Walk Out Holding PTPN
Disebutkannya bahwa pada pemilihan tersebut diduga ada intervensi dan dugaan sabotase dari sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling). Diantaranya diduga mengganti kertas suara yang telah dipilih warga. Atas dasar itu, dia menyatakan bahwa pemilihan itu dianggap tidak sah.
Dia sangat menyayangkan kenapa warga tersebut harus diwakilkan untuk mengikuti Muskel LPM. “Jika memang absen, ya absen saja. Jangan diwakilkan oleh orang yang tidak bersangkutan. Jadi, pemilihan ini kami anggap tidak sah,” ucapnya.
Dia juga meminta kepada DPD LPM Kota Medan agar membatalkan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Madras Hulu karena dianggak tidak sah dan “cacat hukum”. (KRO/RD/WIN)