RADARINDO.co.id – Aceh : Pemilik toko emas di Langsa, Aceh, berinisial HA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Daftar buronan tersebut dikeluarkan pihak Polres Langsa.
Baca juga: Kantor Inspektorat Aceh Besar Digeledah Kasus SPPD
HA merupakan pengusaha jual beli emas salah satu toko emas di Jalan T Umar (Pusat Kota Langsa) yang beralamat di Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.
Buronan itu pernah maju mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Langsa dari jalur independen pada Pilkada 2017 silam, namun gagal terpilih.
Dalam DPO yang telah diterbitkan Polres Langsa itu, berdasarkan Laporan Polisi, dimana HA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHPidana, yang terjadi pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekira 12.00 WIB, di Toko Emas Kohinoor Jalan Tengku Umar No. 108 Kota Langsa.
Sejak beberapa tahun lalu, HA tidak diketahui keberadaannya. Toko Emas Kohinoor miliknya di Jalan T Umar juga telah lama tutup.
Baca juga: BPK Temukan Tiga Kepsek di Aceh Kuasai Dana BOS
Informasi diperoleh bahwa ramai masyarakat hingga ASN dan lainnya yang sebelumnya berinvestasi emas melalui toko emas milik HA, tidak mendapat kepastian hingga sekarang.
Sehingga korban melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak Polres Langsa, hingga akhirnya HA ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Langsa. (KRO/RD/Trb)







