RADARINDO.co.id-Rantauprapat: Hasrat hati ingin menambah hasil pencaharian, namun apes, bagi seorang pemilik warung bernama Tup (46). Pasalnya, ia membuka usaha samping di warungnya dengan membuka judi tembak ikan.
Baca juga : Satpol PP Kota Medan Difungsikan Sebagai Penegakan Perda
Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Iidik II Iptu SM Lumbangaol, yang mendapat laporan masyarakat langsug bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka, Sabtu (23/10/2021).
Berdasarkan SPT/2278/X/Res.2/2021/Reskrim, pelaku ditangkap di Desa Pematang Seleng Dusun Janji Martobu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung Tupon.
Kanit Idik II Iptu SM Lumbangaol SH. mengatakan, Hari Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 24.00 Wib Tim Tekab Unit Ekonomi mendapat informasi dari masyarakat terpercaya tentang adanya permainan judi tembak ikan di Wilayah Polres Labuhanbatu, menindak lanjuti informasi tersebut.
TKP berada di Dusun Janji Martobu Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Ditemukan di sebuah warung milik Tup mesin judi tembak ikan.
Hasil intorogas, Tup sebagai pemilik warung, mengakui perbuatannya hanya penjaga meja pembelian Chip sebagai alat untuk bermain di mesin judi tembak ikan itu.
Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Santuni 50 Anak Yatim
“Judi tembak ikan ini baru satu minggu beroprasi. Ia mendapatkan hasil Rp 300 ribu. Sementara mesin judi ini diperoleh Tup dari seseorang yang berinisial S,” ucap Iptu SM Lumbangaol SH.
Tersangka yang telah melawan hukum, langsung digelandang bersama barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan untuk diperoses secara hukum di Mapolres. (KRO/RD/ ik/my)