Pemkab Aceh Singkil Selamatkan Aset Daerah

RADARINDO.co.id – Singkil : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil terus berupaya dan menang dalam gugatan perdata atas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo. Hal ini diungkapkan Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi MAP bersama kejaksaan diwakili Roni Rambe diruang pertemuan kantor bupati, Selasa (25/7/2023).

Perusahaan PT Nafasinfo asal Malaysia tersebut harus membayar kontribusi sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkab Aceh Singkil. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 6 April 2023 Nomor: 374 K/PDT/2023 dalam perkara antara Direktur PT Nafasindo dan Senior Manager PT Nafasindo sebagai pemohon lawan Dulmusrid sebagai termohon.

Baca juga : Dishub Medan Tertibkan Parkir Berlapis dan Jukir Tak Gunakan e-Parking

Dulmusrid jadi termohon lantaran ketika perkara itu bergulir masih menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada perusahaan kelapa sawit PT Nafasindo ke Pengadilan Negeri Singkil pada tahun 2021 lalu.

Atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 80 Ha milik Pemkab Aceh Singkil, oleh PT Nafasindo sebesar Rp 2 miliar. Alasan menggugat karena PT Nafasindo tanpa ada kesepakatan mengelola lahan milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 Ha selama 2 tahun.

Disisi lain pihak perusahaan Nafasindo menggugat inmateril senilai Rp 25 miliar dan materil Rp 16,5 miliar. Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Singkil yang menyidangkan perkara itu memenangkan Pemkab Aceh Singkil, selaku penggugat dan menolak rekovensi gugatan balik PT Nafasindo. Isi putusannya menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pengelolaan lahan seluas 80 Ha selama dua tahun sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkab Aceh Singkil. (KRD/RD)