RADARINDO.co.id – Batu Bara : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) membuka segel pembekuan aktivitas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Buana Sawit Indah (BSI) di Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/6/2023).
Baca juga : Bupati Buka Konferensi ke-VI PWI Batu Bara
Setelah 20 hari dibekukan, Pemkab Batu Bara diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup, Tavy Juanda akhirnya membuka segel dan gembok yang membuat PKS PT. BSI tidak dapat melakukan aktivitas pengolahan produksi sawitnya selama beberapa hari.
Diketahui sebelumnya, sesuai surat keputusan Bupati Batu Bara Nomor : 532/PERKIM-LH/2023 tertanggal (05/06/2023), Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perkim LH telah membekukan aktivitas di PKS swasta yang memiliki lebih kurang seribu hektar lahan sawit di Desa Petatal. Pasalnya, pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton/jam itu, diduga telah melanggar kebijakan perizinan berusaha, dan belum melengkapi syarat kelengkapan lainnya agar dapat beraktivitas.
Baca juga : Wagub Sumut Juara Umum Danau Toba Rally 2023
Direktur Utama PT. BSI, Ir H. Tendy Sutendi menyebutkan bahwa pembekuan PKS PT. BSI karena miskomunikasi. “Jadi intinya cuma karena miskomunikasi aja. Kini semua sudah selesai dan pagi ini PKS sudah dapat beraktivitas dan beroperasi kembali,” sebut Tendy.
Menurut pria berkumis yang selalu senyum itu, kedepannya PT. BSI akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Batu Bara untuk kemajuan semuanya. ” PT BSI selalu patuh pada semua peraturan dan hukum yang ada, kedepannya kita akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” jelasnya. Sedangkan Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), Suriono SH, menyampaikan rasa syukur atas dibukanya pembekuan PKS milik PT. BSI Desa Petatal. (KRO/RD/DHASAM)