RADARINDO.co.id – Samosir : Untuk mendorong peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Samosir untuk membantu penagihan tunggakan pajak daerah.
Baca juga : Hadiri Kenduri Laut, Bupati Batu Bara Santuni Anak Yatim dan Duafa
Penyerahan SKK dilakukan setelah penandatangan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Melva Siboro dengan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera di Aula Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (30/11/2023).
Penyerahan SKK ini merupakan bagian dari tindaklanjut MoU Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Kejaksaan Negeri Samosir nomor 05/PEM/VIII/2023 dan nomor B-05/6PH/08/2023 tentang Kerjasama Pelayanan Hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk tahap pertama akan dilakukan penegakan hukum secara litigasi dan non litigasi terhadap 134 penunggak pajak daerah yang terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 64 wajib pajak restoran serta 44 wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera menegaskan bahwa jaksa sebagai pengacara negara atas kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung pemerintah daerah untuk mendapatkan hak daerah atas pajak sesuai dengan undang-undang dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para penunggak pajak.
Baca juga : Pemkab Batu Bara Terima Kunker TP PKK Aceh Besar
Sementara kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro menjelaskan, untuk tahap pertama sebanyak 134 WP penunggak pajak diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samosir, terdapat potensi pendapatan daerah atas pokok dan dendanya mencapai 4 miliar rupiah.
Tahap kedua akan dilanjutkan tahun berikutnya sehingga semua tunggakan pajak dapat diselesaikan. Hal ini juga untuk mendukung capaiaan MCP KPK RI di bidang pendapatan daerah.
Melva menjelaskan, sebelum adanya SKK ini, Pemerintah Kabupaten Samosir sudah berupaya untuk memberikan pemahaman dan kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak, diantaranya lewat sosialisasi dan pembuatan aplikasi pelaporan/pembayaran pajak secara online yang di kenal dengan nama SIADAPARI (sistem informasi administrasi daerah pajak dan retribusi).
“Semua pengusaha yang secara obyektif dan subyektif sudah ditetapkan menjadi wajib pajak daerah harus patuh membayarkan pajak daerah, karena pajak itu merupakan iuran wajib yang akan digunakan untuk membangun daerah,” kata Melva. (KRO/RD/P Simbolon)