Medan  

Pemko Medan Batalkan Kebijakan Parkir Berlangganan

RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), membatalkan kebijakan parkir berlangganan yang menggunakan stiker.

Baca juga: Rekonstruksi Oknum TNI Habisi Istri Digelar, Pelaku Acungkan Jari Tengah

Metode parkir berlangganan tersebut diluncurkan saat Bobby Nasution menjabat sebagai Walikota Medan pada Juli 2024 lalu. Hal ini diketahui dari unggahan Dishub Kota Medan di Instagram, yang dikutip, Selasa (26/8/2025).

Dishub Medan melalui unggahannya menyebut, sedang melakukan pengawasan dan penertiban pelayanan parkir. “Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dishub Medan menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan,” tulis Dishub dalam unggahannya.

Dishub memastikan, penarikan tarif parkir dilakukan secara konvensional. Masyarakat diminta untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Dengan demikian, tidak ada lagi penggunaan barcode sebagai tanda parkir berlangganan, dan seluruh juru parkir diarahkan untuk menerapkan pola pelayanan parkir sesuai ketentuan tersebut,” sebut Dishub Kota Medan.

Baca juga: Pensiunan ASN Aceh Tengah Uji Materi UU ke MK

Diharapkan, dengan pola konvensional ini dapat membuat pelayanan parkir di Kota Medan semakin baik. Dishub juga mengharapkan agar terciptanya kondisi lalulintas yang aman, nyaman, dan lancar. (KRO/RD/Dtk)