Medan  

Pemko Medan Didesak Perwalkan Perda Nomor 4 Tahun 2019

RADARINDO.co.id – Medan : Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis MPd mendesak Pemko Medan agar segera memperwalkan Perda No. 4 Tahun 2019. Dan fokus menjadikan Kecamatan di Dapil II menjadi percontohan aktualisasi Perwal tersebut.

“Saya mendesak Pemko Medan, khususnya Walikota Medan agar segera memperwalkan Perda ini agar pemukiman penduduk di Kota Medan dapat tertata dengan baik,” ujarnya pada Sosper No. 4 tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Baca Juga : Jampidsus Periksa Petinggi PLN Diduga Korupsi Pengadaan Tower Transmisi

Kegiatan ini diadakan di Jalan Marelan Raya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Marelan dan di Kampung Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kita Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (24/07/2022).

Aleg dari Komisi I ini juga menambahkan, Perda tersebut terdiri dari 16 bab dan 83 pasal. Di mana masing-masing bab memiliki aturan dalam tatanan permukiman penduduk. Dalam Pasal 5 ayat 2 diatur kriteria tentang rumah kumuh.

Bangunan gedung, jalan, air bersih, drainase, pengolahan limbah, pengolahan sampah dan kebakaran.

Baca Juga : LIRA Soroti Vonis Bebas Koruptor di Aceh

Perda ini dibuat, sambungnya, agar pemukiman warga kota Medan dapat tertata dengan baik. Dan mengapresiasi Pemko Medan dalam hal ini PKPPR yang terus menggulirkan program bedah rumah dan ke depannya mengharapkan program ini lebih tepat sasaran.

“LPJ Kota Medan tahun 2021 anggaran Kota Medan Silpa sebanyak Rp1,1 triliun dan di tahun 2022 ini APBD Kota Medan sebesar Rp6,4 triliun. Jangan ada lagi dana Silpa untuk anggaran tahun ini,” ujarnya.

Latif juga mengatakan dari 100 poin aduan warga Medan, 93 pointnya tahun ini akan terelasisakan di SIPD Pemko Medan. (KRO/RD/Ptr)