RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi PT. PLN (Persero) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi pada Tahun 2016 di tubuh manajemen PT. PLN.
“Diantaranya, MD selaku General Manager Pusmankom PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (25/7/2022).
Baca Juga : Patroli Terpadu Dalkarhutla Bersinergi TNI/POLRI di Kecamatan Siak Hulu
Selain MD, Sumedana mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang saksi lainnya yang berasal dari PLN.
Saksi kedua dan ketiga yang diperiksa Jampidsus Kejagung adalah Kepala Divisi SCM PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2016 berinisial C, serta Kepala Divisi SCM PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2021 berinisial NI.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PLN.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PLN naik ke penyidikan.
Baca Juga : Mark Up Dana AUTP Distan Sergai TA 2020 Rp3,2 Miliar Ditahan Kejari
Perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi ini naik ke penyidikan setelah tim penyelidik menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, kata Jaksa Agung. (KRO/RD/indoposco.id)