Pemko Medan Diminta Segera Realisasikan Tunggakan THR TPG

121

RADARINDO.co.id – Medan : Komisi II DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar segera merealisasikan tuntutan guru terkait THR Tunjangan Pungsional Guru (TPG) yang belum diterima sejak tahun 2023 dan 2024.

Baca juga: Modus Pinjam, Pria di Padangsidimpuan Larikan Motor Teman

Segala kebutuhan guru yang sudah memiliki payung hukum diharapkan diselesaikan skala prioritas. Hal itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan, BAKD dan para guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK-SD-SMP Kota Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (10/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Kasman Bin Marasakti Lubis (PKS) didampingi anggota Komisi Lily MBA (PDI P), Janses Simbolon (Hanura), Johannes Hutagalung (PDI P) dan Binsar Simarmata (Perindo). Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar, pihak BAKD Pemko Medan dan puluhan guru yang tergabung dalam FGBM.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Lily MBA, menyikapi keluhan guru agar Pemko Medan segera merealisasikan tuntutan guru. “Dengan belum dibayarnya TPG akan menimbulkan keresahan para guru. Maka harus dibayarkan sesuai aturan. BAKD juga harus transparan, sehingga guru dapat bertugas dengan baik,” tegas Lily.

Pemko Medan diminta harus merealisasikan sesuai PP No 15 tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% TPG THR dan tambahan 50 % TPG gaji ke13 tahun 2023.

“Sesuai PP No 14 tahun 2024 tambahan 100% dari TPG THR dan tambahan 100 % dari TPG gaji ke-13 di tahun 2024 dianggarkan di P APBD supaya di rapel dan direalisasikan,” terangnya.

Baca juga: Rutan Kelas I Medan Bagikan Takjil ke Masyarakat

Sedangkan PP No 12 tahun 2019 dipertegas dengan Perwal No 1 tahun 2023, untuk guru non sertifikasi Rp600 ribu dan guru sertifikasi Rp220 ribu. (KRO/RD/Tim)