Pemko Padangsidimpuan Tandatangani Perjanjian Kerjasama

5

RADARINDO.co.id – Psp : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT PLN (Persero) UP3, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (28/8/2024) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Perjanjian kerjasama ini mencakup dua aspek penting, diantaranya mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk pemerintah kota. Kemudian, terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota ADHOC di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Pj Walikota Terima Audiensi DPC APDESI Padangsidimpuan

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, mengungkapkan apresiasi dan terimakasih kepada PT PLN atas dukungannya. Menurutnya, perjanjian ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pemda diharuskan terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024,” jelas H. Timur Tumanggor.

Lebih lanjut, H. Timur Tumanggor menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kota Padangsidimpuan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyelenggaraan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca juga: Pj Walikota Padangsidimpuan Tinjau Kesiapan Safari Dakwah

“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan memastikan validitas data serta dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik,” tambahnya.

Pj Walikota juga menekankan pentingnya perjanjian kerjasama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota ADHOC dalam penyelenggaraan pemilu. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian kepada petugas yang terlibat dalam pemilu 2024. (KRO/RD/thoms)