Pemko Tanjungbalai Gelar Rakor Tentang Penyelenggaraan Posyandu

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A & PM), menggelar rapat koordinasi (rakor) di Aula Sutrisno Hadi, Jum’at (12/12/2025).

Rakor yang dipimpin Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina itu, dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Posyandu.

Baca juga: Kongres Askab PSSI Jember Ricuh, “Diwarnai” Saling Gebrak Meja

Selain itu, merupakan langkah strategis dalam menyamakan persepsi dan sinergi antar instansi untuk memastikan keberhasilan program Posyandu 6 SPM.

Turut hadir, Ketua Tim Pembina Posyandu Ny Mashandayani Mahyaruddin, Wakil Ketua Ny Desi Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan Susanto, Plt Kadis DP3A & PM Irma Suryani, pimpinan OPD dan Lurah se-Kota Tanjungbalai.

Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi program lintas sektor dalam memperkuat peran Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat.

Pembahasan difokuskan pada pemetaan kebutuhan, pembagian peran, dan penyusunan jadwal implementasi yang terpadu.

“Posyandu merupakan ujung tombak pelayanan dasar ditengah masyarakat. Disinilah upaya pencegahan stunting, peningkatan gizi anak, pemantauan ibu hamil, imunisasi, hingga edukasi perilaku hidup bersih dan sehat dilakukan secara langsung dan berkelanjutan. Oleh karena itu keberadaan Posyandu perlu ditata,”ujar Wakil Walikota.

Melalui rakor ini, Pemko Tanjungbalai ingin memastikan bahwa seluruh Posyandu di Kota Tanjungbalai terpetakan dengan baik, mulai dari jumlah, kondisi sarana dan prasarana, jumlah kader, cakupan layanan, hingga tantangan yang dihadapi dilapangan.

“Dengan koordinasi ini, diharapkan program Posyandu 6 SPM dapat diimplementasikan secara optimal, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan memberikan dampak signifikan dalam peningkatan kualitas hidup di Kota Tanjungbalai,” harapnya.

Implementasi program ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan merata bagi seluruh warganya.

Sementara itu, Ketua Pembina Posyandu Kota Tanjungbalai, Ny Mashandayani Mahyaruddin, menegaskan bahwa penguatan posyandu memiliki dasar hukum yang kuat melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Baca juga: Dinilai Janggal, Eksekusi Lahan di Medan Baru Tuai Sorotan

Ia menjelaskan bahwa posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan yang wajib dibina oleh Pemerintah Daerah secara berjenjang.

Menurutnya, dukungan kebijakan, kelembagaan yang kuat, fasilitas anggaran, peningkatan kapasitas kader, penyediaan sarana-prasarana, serta koordinasi lintas sektor menjadi elemen krusial untuk memastikan layanan posyandu berjalan optimal. (KRO/RD/HAM)