RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Bagian Perekonomian Setdako, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan menambah karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Lanal TBA Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 4,5 Kg
Surat Edaran tersebut disampaikan Plt Kabag Perekonomian, Rini Diana atas nama Walikota Tanjungbalai, diruang kerjanya, kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (12/6/2025).
Dalam surat nomor 500/9126 yang ditandatangani Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B tertanggal 28 Mei 2025 itu menjelaskan, dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas PDAM Tirta Kualo, meminta agar Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo tidak melakukan penambahan/perekrutan karyawan.
Sebelumnya, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan apa yang menjadi keinginan beliau agar PDAM Tirta Kualo saat ini fokus pada penataan di internal.
Mulai dari peningkatan kinerja karyawan, keuangan, manajemen SDM, pengelolaan dan pembenahan WTP dan perpipaan ke pelanggan, sehingga akan memberi hal maksimal dalam memberi pelayanan air bersih kepada pelanggannya.
Kebijakan rasionalisasi karyawan ini dilakukan agar kedepan PDAM Tirta Kualo lebih baik lagi keberadaannya, mulai dari sisi keuangan maupun pelayanannya.
“Kita juga akan terus mendukung apa yang menjadi urgensi guna perbaikan perusahaan. Kami lihat kinerjanya. Jika tidak mendukung akan dilakukan evaluasi. Tapi evaluasi secara objektif,” ungkapnya.
Menurutnya, rasionalisasi penting dilakukan, agar Pemko Tanjungbalai bisa menghemat biaya belanja (upah) karyawan.
“Di PDAM Tirta Kualo, kami temukan lebih banyak karyawan daripada pekerjaannya. Untuk itu kita lakukan efisiensi dan efektivitas dalam hal ini, sehingga outputnya jauh lebih maksimal didapat,” kata Walikota.
Baca juga: Turunkan Angka Stunting, Kemendukbangga Sumut Salurkan Bantuan MBG
Sekadar informasi, jumlah karyawan PDAM saat ini mencapai 264 orang, berdasarkan bidang pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pelanggan lebih kurang 24 ribu. (KRO/RD/HAM)