RADARINDO.co.id-Tebing Tinggi: Berbagai daya dan upaya dilakukan Pemerintah Kota Tebing Tinggi beserta Polres Tebingtinggi, Kejari Tebingtinggi, Kodim 0204/DS guna menekan dan memutus penyebaran virus Covid-19 kini menunjukkan hasil.
Terbukti, saat ini Kota Tebing Tinggi telah masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Baca juga : Dimarah Jangan Main HP, Seorang Gadis Malah Nekat Coba Bunuh Diri Ke Sungai
Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi P. Siagian mengatakan hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Ya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, Alhamdulillah Kota Tebing Tinggi telah memenuhi kriteria dan ditetapkan masuk PPKM level 1,” ujar Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi Dedi P. Siagian selaku Juru Bicara Pemko Tebingtinggi di kantor Diskominfo Tebingtinggi Jl. Imam Bonjol, Rabu (24/11/2021).
Ucapan terimakasih pun disampaikan Jubir Pemko kepada unsur TNI (Kodim 0204 DS dan Koramil 13 TT), Polres Tebingtinggi, Kejari Tebingtinggi dan relawan dari berbagai pihak atas kerja keras dan kerjasamanya hingga Kota Tebing Tinggi masuk dalam PPKM level 1.
Baca juga : Kapolres Labuhanbatu Bantu Warga Terkena Banjir
“Kita tidak boleh lengah menerapkan protokol kesehatan. Kalau kita lengah, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gelombang lanjutan sebaran wabah Covid-19,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak bersama-sama untuk patuh protokol kesehatan dan menjalani vaksinasi.
(KRO/RD/IMRAN)