Penambang Ilegal Pantai Selatan Disidak

310

RADARINDO.co.id-Jember: Tambak Ilegal di pesisir pantai selatan kembali di Sidak lagi.
Setahun yang lalu 2021 juga pernah dilakukan Sidak akan tetapi tetap saja beroprasi seakan terkesan cuma pencitraan saja.

Baca juga : Kapus dan Kades Desa Pandau Jaya Siak Hulu Kampar Terus Laksanakan Giat Vaksinasi

Tambak yang tepatnya di sepanjang pesisir pantai selatan tersebut masih ikut kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Kencong, Desa Paseban Kabupaten Jember, pemilik tambak tersebut seakan tidak merespon demo yang pernah di lakukan masyarakat sekitar pantai selatan, yang pernah dilakukan pada tahun 2021.

Hal demikian diketahui setelah angota DPRD Jember kembali melakukan inspeksi mendadak atau Sidak tanggal 7 Juni 2022.

Sebenarnya Bupati Jember Hendy Sudah pernah melakukan Sidak dilokasi tersebut kok malah muncul tambak baru lagi ini kan mempermalukan Bupati Jember.

Misalnya melanggar Regulasi sepadan pantai karena jarak dari bibir pantai
Hanya sekitar 10 hingga 20 meter padahal menurut aturan jaraknya 100 meter dari bibir pantai.

Sebagian penambak yang tidak bisa menunjukkan surat Izin termasuk Abdul Haris alasannya bahwa tambaknya baru di bangun habis hari Raya 2022.

“Kami sudah punya surat Izin dari Kades Kepanjen yang di terbitkan sejak 15 Tahun yang lalu”, ujarnya.

Baca juga : Forkompimcam Perhentian Raja Kampar Laksanakan Giat Vaksinasi di Desa Lubuk Sakat

“Kami menduga ini ada permainan dari Oknum -Oknum kepala desa dan pengelola tambang,” pungkas Davit.

Sementara Abdul Haris mengatakan kami Terpaksa bangun tambak sebelum (HGU) diterbitkan karena proses perizinannya gak begitu Jelas dan terkesan berbelit Belit antara pemerintahan provinsi maupun kabupaten. (KRO/RD/An)