Ragam  

Dianggap Langgar UU, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca juga: Kasus Minyak Mentah, Kejagung Hanya Sita Aset Rp1 Triliun dari Kerugian Rp193,7 T

MA memutuskan PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 Tentang Kelautan. Permohonan uji materiil tersebut diajukan seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, bernama Muhammad Taufiq.

Sedangkan termohon dalam gugatan ini adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr Muhammad Taufiq,” bunyi putusan MA, sebagaimana dilihat, Jum’at (27/6/2025).

MA mengatakan, Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bertentangan dengan perundang-undangan. MA juga meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.

Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

MA juga menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta H Yosran sebagai anggota majelis.

Merujuk Pasal 9 ayat 1 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan itu berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Adapun mengenai aturan ekspor itu diatur dalam Pasal 9 ayat 2 yang merupakan bagian dari pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Baca juga: Kejari Ponorogo Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kerugian Rp25 Miliar

Dalam pertimbangannya, MA menilai PP Nomor 26/2023 itu bertolak belakang dengan aturan UU 32/2015 Pasal 56. Alasannya, karena dalam UU tersebut tidak ada aturan mengenai komersialisasi hasil penambangan pasir laut.

MA juga menilai penjualan hasil sedimentasi laut adalah bentuk pengabaian atas tugas dan tanggungjawab pemerintah. Oleh karena itu, MA menilai permohonan pemohon patut dikabulkan. (KRO/RD/Dtk)