RADARINDO.co.id-Batu Bara: AKP Fery Kusnadi SH. MH yang baru sebulan menjabat sebagai Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, membuktikan Komitmennya untuk mengungkap sekaligus memberantas kasus pencurian yang sering terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga : Walikota Psp Terima Audensi Kakan Kemenag yang Baru
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dalam waktu singkat berhasil meringkus 2 pelaku pencurian serta penadah hasil curian.
Tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada salah satu pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH, MH mengungkapkan keberhasilan tersebut pada gelar press release di Mako Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/05/22) sekira pukul 16.14 Wib.
“Ada dua kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap hari ini. Dari empat tersangka diantaranya kita berhasil menangkap tiga orang tersangka,” jelas AKP Fery Kusnadi.
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan, Desa Ujung Kubu, kecamatan Nibung Hangus, yang terjadi pada Jum’at (20/05/22) sekira pukul 04.00 Wib.
Pencurian dilakukan oleh tersangka ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII, Desa Ujung Kubu, kecamatan Nibung Hangus.
Barang hasil curian berupa Hp telah dijual kepada tersangka Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dan tersangka Syah alias Nanda ditangkap atas dugaan sebagai penadah karena telah membeli HP hasil curian dari tersangka ASF Alias Naga.
Dalam penyampaiannya Kapolsek Labuhan Ruku mengatakan, tersangka ASF Alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah lewat pintu belakang saat korban tertidur.
Lalu tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai senilai Rp10 juta milik korban dari dalam lemari.
“Hanya dalam waktu 1×24 jam kita berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian dan penadah barang curian,” sebut AKP Fery Kusnadi.
Sedangkan kasus kedua yang berhasil diungkap Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku merupakan kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara, (Jumat, p1/04/22) sekira pukul 02.00 Wib.
Dijelaskan Kapolsek Labuhan Ruku, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram, kecamatan Tanjung Tiram, bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi.
Baca juga : Walikota Psp Lepas Pelaksanaan Manasik Haji
Dari dalam toko, kedua tersangka telah berhasil menggondol sejumlah barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp5 juta.
Menurut Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tuturnya. (KRO/RD/DHASAM)






