Hukum  

Penetapan Nadiem Makarim Nadiem Makarim Kasus Chromebook Jadi Sorotan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah pihak menyoroti penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga: Pemprov Riau Terima Kucuran Dana Rp25 Triliun

Pengamat hukum dari Universitas Binus, Ahmad Sofian menilai, perlu alat bukti yang akurat agar kasus tersebut bisa dibawa ke persidangan. Menurut Sofian, alat bukti yang paling penting adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.

“Audit ini menjadi bukti yang sangat penting khususnya dalam pengadaan chromebook yang dilakukan pada masa Nadiem Makarim menjadi menteri,” kata Sofian, dikutip, Senin (08/9/2025).

Sofian menyebut, alat bukti lain yang perlu diungkap adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem sehingga terjadi kerugian keuangan negara.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kejagung, Nadiem tidak melakukan tender terbuka, tetapi menunjuk perusahaan Google untuk pengadaan chromebook.

“Karena itu, harus didalami benarkah Nadiem Makarim tanpa melakukan tender terbuka, jika benar maka banyak pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek yang terlibat,” ujar Sofian.

Disisi lain, ia menilai seharusnya Keenterian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyetujui serta tidak mencairkan dana tersebut. Namun, Kemenkeu menyetujui anggaran tersebut. “Lalu bagaimana peran BPK sehingga tidak menemukan kejanggalan ini?,” katanya.

Dimana diketahui, eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Baca juga: Eks Dirkeu Telkom Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Digitalisasi SPBU

Nadiem juga langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa. (KRO/RD/Ini)