Eks Dirkeu Telkom Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Digitalisasi SPBU

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Telkom, Harry Mozarta Zen, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.

Meski telah beberapa kali diperiksa, namun komisi antirasuah belum juga menetapkan Harry Mozarta Zen sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara cukup signifikan itu.

Baca juga: Ketahui, Ini Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

“Sejumlah saksi akan diperiksa terkait dugaan pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, yang diterima, Senin (08/9/2025).

KPK mengungkap bahwa pengadaan tersebut dikerjakan oleh Telkom dan Pertamina. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina. Termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi.

Proses digitalisasi terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan bersubsidi. Diduga terjadi penyimpangan dengan modus penggelembungan nilai atas setiap bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan.

Baca juga: Pemko Medan Hapus Sistem Stiker Parkir Berlangganan

Hingga saat ini, KPK masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina dengan PT Telkom. KPK menjelaskan penyidik juga masih mempelajari modus korupsi dalam kasus ini. (KRO/RD/FP)