Pengedar Narkoba di Labuhantu Semakin Cemaskan Warga

166
Pengedar Narkoba di Labuhantu Semakin Cemaskan Warga
Pengedar Narkoba di Labuhantu Semakin Cemaskan Warga

RADARINDO.co.id-Rantauprapat: Peredaran barang narkoba jenis Sabu Sabu (SS) di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu semakin mencemaskan warga.

Hal disampaikan Satuan Res Narkoba Polres Labuhanbatu, atas keluhan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan  aksi pemasangan spanduk di Wilkum Polsek Bilah Hilir, Rabu (25/08/2021).

Baca juga : DPC IMO Bengkulu Selatan : Iuran Wali Murid Pengadaan Meja dan Kursi SMPN 1 BS Dibatalkan

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir.

Pertemuan warga Bilah Hilir dengan Satresnarkoba  didasari dengan adanya keresahan masyarakat tentang menggilanya peredaran Narkoba  di Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.

Dari hasil pertemuan itu, Kasat  Narkoba menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres AKBP Deni Kurniawan SIK, MH perintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan  di Wilkum Polsek Bilah Hilir untuk segera dilakukan penindakan.

Sementara itu, pada Kamis  26 Agustus 2021 Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jl Titi Panjang Kel Negeri Lama Kec Bilah Hilir Kab Labuhan Batu.

Petugas berhasil mengamankan 2 orang berinisal MF status DPO dan MK.

Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar saudara MF disaksikan oleh Kepling, dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompet tersangka serta 1 buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamar.

Berdasarkan keterangan, seecara bersamaan mereka bertemu di bengkel samping rumah saudara MF transaksi 1 gram sabu dengan harga Rp700.000.

Baca juga : Pansus DPRD Medan akan Mulai Pembahasan RPJMD 2021-2026

Sementara MF adalah DPO dalam 2 LP Yg berbeda, LP 10/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan Tsk yang ditangkap sebelumnya AA Sitorus dan FM dengan barbut Sabu 0,02 Gram Netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan Tsk Yg ditangkap sebelumnya Surya Bhakti dengan BB 0,28 Gram Netto.

Sementara Tsk Muhamad Khadir mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari saudara MF dengan harga Rp50 ribu. (KRO/RD/IK/MY)