RADARINDO.co.id – Langkat : Polsek Bahorok jajaran Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial RAL (33) diciduk Polisi, Selasa (04/11/2025) saat mangkal dipinggir Jalan Karya Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus Ban Pecah, 3 Pelaku Ditangkap
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Karya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Harlen C Siahaan S.H dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian. Kemudian tim melihat satu orang laki-laki sesuai yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan Karya, Kecamatan Bahorok,” ujarnya, Rabu (05/11/2025).
Tak menunggu lama, tim langsung menangkap seorang terduga pelaku. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,61 gram.
Kapolsek menambahkan, tersangka RAL yang diketahui warga Desa Ujung Bandar, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Walikota Terima Audiensi Rutan Kelas I dan Ka UPT Pemasyarakatan Medan
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus menghimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas AKP Tunggul Situmeang. (KRO/RD/Rudi)







