Pengelola Parkir Carrefour Plaza Medan Fair Dituding Tak Tanggung Jawab Rusak Mobil Pengunjung

153

RADARINDO.co.id-Medan: Parkir Mall Carrefour Medan Fair dituding tidak aman. Pasalnya, kaca spion kendaraan pengunjung rusak saat parkir. Namun pihak manajemen dianggap tidak mau bertanggung jawab.

Peristiwa ini dialami pengunjung asal Aceh Singkil bernama Boas Tumangger pemilik Mobil Honda jazz BK 1031 OP.

Baca juga : Ketua Umum Pengurus Besar Joko Tingkir Indonesia Siap Berikan Mandat PW di 15 Provinsi

Pihak pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan mobil pengunjung Mall Carrefour. Padahal setiap kendaraan yang parkir harus bayar sesuai tarif ditentukan. Walau pun harganya terbilang lebih mahal, agar kendaraannya aman.

Kronologinya bermula, Rabu (31/08/ 2022) ia datang ke Mall Carrefour tiba lebih kurang jam 11. 37 Wib setibanya di sana beliau memarkirkan mobil di Bassemen Blok J 19.

“Kemudian setelah selesai berbelanja di mall dengan anak saya, kemudian kami bermaksud pulang,” ujar Boas.

Sampai dimobil ternyata melihat mobil yang saya parkirkan terlihat Kaca Spionnya patah di lokasi parkir. lalu saya panggil sekurity dan menanyakan kenapa bisa rusak lalu sekurity tersebut mengarahkan saya pada pengelola parkir.

Setelah ditanyakan pengelola parkir, mereka (pihak pengelola parkir) belum bersedia mengganti dan lebih parahnya lagi, pimpinan mereka tidak mau menjumpai Boas Tumangger.

Mereka ini baru mau jumpa ke esokan hari Kamis (1/09/2022) sekitar pukul 13.00 Wib di mall Carrefour tersebut, jelas Boas Tumangger.

Namun setelah di jumpai pengelola parkir tersebut mereka menjawab kerusakan mobil itu bukan menjadi tanggung jawab mereka

“Mereka menjawab kerusakan mobil itu bukan menjadi tanggung jawab pihaknya”, kata Boas menirukan perkataan Pengelola Parkir.

Sialnya lagi, saya dengan istri dan anak anak saya sudah menunggu satu hari satu malam untuk menunggu jawaban mereka namun yang saya terima hanya jawaban tidak mau bertanggung jawab,

Padahal mengacu pada Undang Undang perlindungan konsumen UU PK Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen di butuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Asas perlindungan konsumen di atur dalam pasal 2 UU PK nomor 8 tahun 1999 yakni pelayanan tanpa tindak diskriminasi.

Baca juga : Ikuti Olimpiade Bahasa Inggris, Raja Satrio Pandiangan Berhasil Meraih Perunggu

Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen, pelayanan yang di berikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen satu dengan konsumen lainnya, namun hal ini seakan tidak didapatkan oleh Boas Tumangger.

Upaya konfirmasi, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wib (02/09) tim wartawan kepada pihak Pengelola Parkir dan Managemen Mall Carrefour Plaza Medan Fair, melalui petugas Danru Sekurity yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa pihak pengelola parkir sedang bertugas di parkiran.

“Lagi tugas di sepeda motor orang pengelola parkirannya”, katanya. (KRO/RD/JMD)