Pengelolaan Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina Berpotensi Melawan Hukum

99

RADARINDO.co.id – Medan : Sampai saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) belum melaksanakan perintah Undang-Undang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perbuatan melawan Hukum yang terjadi di tubuh manajemen Kebun Adolina PTPN IV dan PT RPN. Hal ini disampaikan sumber masyarakat kepada RADARINDO secara tertulis, belum lama ini.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pembayaran kompensasi Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina diduga tidak sesuai perjanjian PTPN IV bekerjasama dengan PT RPN melalui Laboratorium Kultur Jaringan Kelapa Sawit membangun Kebun Benih Kelapa Sawit, Kebun Induk Dura dan Pisifera di Unit Usaha Adolina pada tahun 2014.

Baca juga: Polda Sumut Belum Berani Usut Limbah PKS PTPN 4 Bah Jambi

Dijelaskan bahwa bentuk kerjasama pengelolaan kebun benih dan laboratorium kultur jaringan kelapa sawit adalah Kerja Sama Operasi (KSO) dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara PTPN IV dengan PT RPN.

Perjanjian terakhir kali diperpanjang melalui Adendum Ketiga Perjanjian KSO Nomor 04.04/Add_S.Perj/01/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021. Pada tahun 2022 dilakukan kesepakatan baru tentang KSO menjadi KSO pengelolaan kebun benih unggul kelapa sawit Adolina antara PTPN IV dengan PT RPN dhi PPKS Medan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 04.04/S.Perj/02/III/2022 dan Nomor 68/SUPER/PPKS/III tanggal 18 Maret 2022 tentang KSO Pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina antara PTPN IV dengan PT RPN dhi PPKS Medan.

Surat Perjanjian tersebut mengatur beberapa kesepakatan, antara lain objek KSO adalah Kebun Benih Kelapa Sawit dan Kebun Penelitian. Hasil penjualan kecambah dan bibit siap salur kelapa sawit oleh Unit KSO diprioritaskan untuk pembayaran biaya prefinancing yang dikeluarkan oleh PTPN IV dan PT RPN dan kompensasi laba bersih yang dibagi sebesar masing-masing 50% dari laba bersih untuk kedua belah pihak.

Berdasarkan laporan laba rugi KSO kebun benih Unggul Kelapa Sawit Adolina, diketahui bahwa KSO mencatat pendapatan dan beban KSO per tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022.

Pada tanggal 12 September 2023 di Kebun KSO Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina ditemukan permasalahan terkait perhitungan kompensasi antara PTPN IV dan PT RPN dhi PPKS Medan. Menunjukkan bahwa Manajemen KSO melakukan pembahasan dan perhitungan biaya prefinancing KSO PTPN IV dan PT RPN dhi PPKS Medan per semester setiap tahunnya.

Baca juga: PTPN I Regional I Pasang Plank di Areal HGU Desa Tadukan Raga

Hasil perhitungan biaya prefinancing tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Kesepakatan Biaya Prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan atas KSO Pengelolaan Kebun Benih Adolina.

Berita Acara Kesepakatan tersebut dijadikan dasar tindaklanjut pembayaran oleh Manajemen KSO Kebun Benih. Sesuai Berita Acara Pembahasan dan Kesepakatan Biaya Prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan atas KSO Pengelolaan Kebun Benih Adolina pada tahun 2021 dan 2022 menunjukkan bahwa biaya prefinancing PTPN IV dan PPKS Medan.

“Biaya prefinancing, menunjukkan bahwa perhitungan kesepakatan biaya prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan atas KSO Pengelolaan Kebun Benih Adolina tersebut belum sesuai dengan surat perjanjian,” ujar sumber secara tertulis.

Lebihlanjut dikatakan, biaya prefinancing PTPN IV dan PPKS Medan yang dihitung belum termasuk biaya tanaman dan biaya penyusutan pohon induk PTPN IV tahun 2021. Serta biaya karyawan PT RPN dhi.

Sedangkan GM sebagai kepala/pimpinan Manajemen KSO, dan biaya karyawan PTPN IV dhi Manager Balai Benih sebagai Manager Produksi KSO pada tahun 2021 sesuai dengan Surat Perjanjian KSO Nomor 04.04/S.Perj/01/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017.

GM sebagai kepala/pimpinan Manajemen KSO dan biaya karyawan PTPN IV dhi Manajer Balai Benih sebagai Manajer Produksi KSO pada tahun 2022 sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 04.04/S.Perj/02/III/2022 dan Nomor 68/SUPER/PPKS/III tanggal 18 Maret 2022.

Konon dikabarkan, Manager Balai Benih KSO Kebun Benih Adolina pada tanggal 2 Oktober 2023 menunjukkan berita acara kesepakatan perhitungan biaya prefinancing dilakukan untuk mempermudah pembayaran kompensasi prefinancing, namun biaya prefinancing yang dihitung tersebut belum termasuk biaya tanaman dan biaya penyusutan pohon induk PTPN IV serta biaya karyawan GM dan Manager Balai Benih pada tahun 2021 dan biaya karyawan GM dan Manager Balai Benih pada tahun 2022.

Perhitungan biaya prefinancing tidak termasuk biaya karyawan GM dan Manager Balai Benih pada tahun 2021 dan 2022 dikarenakan terdapat permohonan dari PPKS Medan sehingga biaya tersebut ditanggung oleh para pihak.

Biaya prefinancing PTPN IV dan PPKS Medan sesuai Surat Perjanjian KSO Nomor 04.04/S.Perj/01/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 dan Surat Perjanjian Nomor 04.04/S.Perj/02/III/2022 dan Nomor 68/S.Perj/PPKS/III tanggal 18 Maret 2022 untuk posisi tahun 2021, dan tahun 2022.

Hasil perhitungan kembali biaya prefinancing dibandingkan dengan Berita Acara Pembahasan dan Kesepakatan Biaya Prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan atas KSO Pengelolaan Kebun Benih Adolina.

Sumber mengatakan terdapat selisih kurang perhitungan biaya prefinancing pada tahun 2021 senilai Rp1.324.006.560, dan biaya prefinancing pada tahun 2022 senilai Rp1.316.152.099. Kemudian biaya prefinancing yang sudah dibukukan sampai Semester I Tahun 2023 sebesar Rp3.809.417.476.

Berdasarkan dokumen pembayaran, diketahui bahwa Manajemen KSO Kebun Benih Adolina telah melakukan pembayaran biaya prefinancing dan laba pada tahun 2021 dan 2022 sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Kesepakatan Biaya Prefinancing antara PTPN IV dan PPKS Medan atas KSO Pengelolaan Kebun Benih Adolina pada tahun 2021 dan 2022.

Konon Manager Balai Benih KSO Kebun Benih Adolina pada tanggal 2 Oktober 2023, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi berupa biaya prefinancing dan laba bersih dilakukan sesuai dengan likuiditas kas KSO Kebun Benih Kelapa Sawit Adolina.

Pada minggu kedua setelah periode tahun berjalan berakhir, likuiditas kas KSO Kebun Benih Kelapa Sawit belum tentu lancar, sehingga kompensasi berpotensi tidak bisa dilakukan pembayaran sesuai kesepakatan dalam perjanjian.

Keterlambatan pembayaran ini tidak dikenakan denda karena pada perjanjian tidak mengatur denda keterlambatan pembayaran. Diketahui beberapa hal PTPN IV kurang menerima pembayaran senilai Rp181.715.717, dan PPKS Medan lebih menerima pembayaran senilai Rp181.715.717, tahun 2021.

PTPN IV kurang menerima pembayaran senilai Rp155.509.083 dan PPKS Medan lebih menerima pembayaran senilai Rp155.509.081 tahun 2022. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara PT PTPN IV dengan PT RPN Adendum Nomor 04.04/Add S.Perj/01/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Pada Pasal 7 ayat (1) tentang Pembiayaan Pengelolaan Obyek KSO menyatakan bahwa biaya prefinancing Pihak Kesatu yang menjadi beban Unit KSO. Biaya tanaman pohon induk, biaya pemeliharaan bangunan rumah dinas yang ditempati oleh Karyawan Pihak Kesatu yang bekerja di Unit KSO.

Biaya karyawan Pihak Kesatu yang bekerja di Unit KSO, biaya pemeliharaan jalan, jembatan dan saluran air di Unit KSO. Biaya pengurusan perizinan Kebun Benih Unit KSO. Biaya penyusutan aset Pihak Kesatu yang dikelola oleh Unit KSO.

Kemudian pada Ayat (3), menyatakan bahwa biaya yang menjadi prefinancing Pihak Kedua dalam pengelolaan Unit KSO yaitu biaya yang dibutuhkan dalam rangka produksi benih, mulai dari biaya isolasi sampai dengan pengemasan dan penyaluran.

Biaya perawatan dan pemeliharaan bangunan yang dipergunakan oleh Unit KSO. Biaya karyawan Pihak Kedua termasuk BHL/PKWT yang bekerja di Unit KSO. Biaya perawatan dan pemeliharaan barang-barang inventaris. Biaya penyusutan tanaman pohon induk milik Pihak Kedua yang dikelola Unit KSO. Biaya auditor, biaya lainnya yang dibutuhkan untuk operasional Unit KSO di luar ketentuan ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) Pasal ini.

Pasal 16 tentang kompensasi yang menyatakan bahwa para Pihak sepakat laba bersih dari Unit KSO sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c Pasal ini dibagi dengan ketentuan. Pihak Kesatu mendapatkan kompensasi sebesar 60% dari laba bersih, dan (2) Pihak Kedua mendapatkan kompensasi sebesar 40% dari laba bersih.

Biaya penyusutan tanaman pohon induk milik Pihak Kedua yang dikelola Unit KSO. Biaya auditor Pasal 17 tentang Kompensasi yang menyatakan bahwa para pihak sepakat laba bersih dari Unit KSO sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c Pasal ini dibagi dengan ketentuan, Pihak Kesatu mendapatkan kompensasi sebesar 50% dari laba bersih, dan Pihak Kedua mendapatkan kompensasi sebesar 50% dari laba bersih.

Baca juga: Anggaran Rp61 Miliar, Pembangunan Uprating IPA Tirtanadi “Roboh”

Kondisi tersebut mengakibatkan Manajemen KSO kurang membayar PTPN IV senilai Rp337.224.800, (Rp181.715.717, + Rp155.509.083) atas kompensasi KSO Kebun Sawit Pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina Tahun 2021 dan 2022, dan Manajemen KSO lebih membayar PT RPN dhi PPKS Medan senilai Rp337.224.798, (Rp181.715.717 + Rp155.509.081) atas kompensasi KSO Kebun Sawit Pengelolaan Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina Tahun 2021 dan 2022.

Kondisi tersebut disebabkan General Manager KSO sebagai Pimpinan KSO Kebun Benih Kelapa Sawit Adolina periode tahun 2021 Sampai 2023 tidak cermat melakukan pengawasan perhitungan dan pembayaran biaya prefinancing KSO tahun 2021 dan 2022.

Pendapatan dan Beban KSO Kebun Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina per 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022. Penjualan Kecambah dan Bibit Kelapa Sawit 31 Desember 2021 sebesar Rp12.221.053.200.

Penjualan Kecambah dan Bibit Kelapa Sawit 31 Desember 2022 Rp18.152.954.772. Total beban KSO 31 Desember 2021 sebesar Rp2.584.511.413. Total beban KSO 31 Desember 2022 sebesar Rp4.201.733.923. Hinggqa berita ini dilansir, Manajer Adolina maupun PT RPN belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini