Pengelolaan Sampah dari Dinas KKP ke Kecamatan Belum Maksimal

76
Pengelolaan Sampah dari Dinas KKP ke Kecamatan Belum Maksimal
Pengelolaan Sampah dari Dinas KKP ke Kecamatan Belum Maksimal

RADARINDO.co.id-Medan: Pengalihan penanganan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ke pihak Kecamatan dinilai belum maksimal.

Wali Kota Medan didorong supaya dalam pelimpahan anggaran dan asset memberikan wewenang penuh kepada pihak Kecamatan sehingga birokrasi pengadaan sarana dan prasarana lebih mudah dan terarah.

Baca juga : BPNB Gelar Workshop Pengrajin Ulos di Samosir

Pemko Medan jangan setengah hati atau ragu ragu menyerahkan tugas dan wewenang. Sehingga petugas dapat menjalankan tanggungjawab masing masing dengan maksimal.

Demikian dikatakan anggota DPRD Medan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Perda) ke X Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pelajar Timur Gang Sopohopur Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (11/10/2021).

Hadir saat sosialiasi, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan juga tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Hendra, tujuannya agar penangan kebersihan di Medan lebih maksimal. Begitu juga soal retribusi sampah, Hendra minta Pemko Medan lebih memaksimalkan perolehan retribusi dari Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Bukan itu saja kata Hendra, iuran retribusi sampah disinyalir banyak yang jatuh ke tangan oknum tertentu. Maka itu, pengelolaan retribusi sampah perlu dikelola lebih baik.

Bukan itu saja tambah Hendra, Ianya mendorong Pemko Medan melalui Kecamatan dan Kelurahan agar mengadakan Bank Sampah disetiap Kelurahan dan Kecamatan.

Melalui bank sampah maka nilai sampah lebih ekonomis dan kebersihan lebih terjaga.

Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan terhitung April lalu.

Camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota diwilayahnya masing-masing. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.

Sedangkan pengutipan retribusi juga dilakukan oleh pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan.

Mewakili tokoh masyarakat H Hasoloan Simanjuntak menyampaikan pihaknya tetap berharap agar pelayanan kebersihan di masyarakat tetap ditingkatkan. ebersihan bagian dari iman, agar masyarakat lebih peduli kebersihan.

Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Baca juga : Pendawa Simalungun Beri Bantu Sembako Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50 juta.

Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (KRO/RD/Ptr)