Pengurusan HGU, HPL, dan HGB PTPN VIII Senilai Rp23.293.770.000 Tak Dilaksanakan

179

RADARIDO.co.id – Medan : Manajemen PTPN VIII kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berawal pengelolaan lahan seluas ribuan hektar diduga belum mengantongi sertifikat HGU. Berdasarkan keterangan sumber secara tertulis, pada tahun 2021, 2022 dan 2023 sampai Semester I, PTPN VIII telah menganggarkan dan merealisasikan kegiatan investasi yang cukup besar.

Dari realisasi tersebut, PTPN VIII telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pihak Kedua sebanyak tujuh paket kontrak dalam kegiatan kepengurusan HGU, HPL dan HGB seluas 6.964,77 Ha senilai Rp23.293.770.000.

Baca juga: PTPN VIII Kelola Lahan Ribuan Ha Diduga Tak “Kantongi” HGU

Konon kegiatan pengadaan kepengurusan HGU, HPL, dan HGB tidak dilaksanakan oleh Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN VIII Nomor Kep/III.2/907/VI/2022 tentang Organisasi dan Tata kerja PTPN VIII. Salah satu bagian yang terkait pengurusan HGU, HPL, dan HGB di PTPN VIII adalah Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset (PAA) yang membawahi Subbagian Agraria.

Subbagian Agraria memiliki tugas pokok salah satunya yaitu melakukan proses perpanjangan/pembaharuan alas hak berupa HGU, HPL, dan HGB dan perizinan sesuai dengan bidang agraria.

Hasil pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan menunjukkan terdapat kegiatan pengurusan HGU, HPL, dan HGB sebanyak tujuh paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Notaris/PPAT dilakukan melalui proses tender dengan metode tender terbatas, jenis kontrak lumpsum.

Proses pengadaan dilakukan secara elektronik atau Integreted Procurement System (IPS) yaitu pengadaan barang/jasa lainnya/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian PAA pada tanggal 18 Desember 2023 menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut dilakukan melalui kerjasama kontrak dengan pertimbangan kapabilitas dari pihak Notaris/PPAT terkait prosedur, memiliki hubungan lebih dekat mengenai kepengurusan dengan BPN dan Kementerian, dan karena sesuai dengan skala luasannya dimulai dari Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah di tingkat Provinsi, dan Kementerian ATR/BPN di tingkat nasional.

Sehingga dengan kepengurusan melalui Notaris dan PPAT dipandang perlu untuk menjamin percepatan penyelesaian dan akuntabilitas pengurusan perpanjangan/ pembaharuan.

Baca juga: Dua Eks Direksi LPEI Jadi Tersangka Korupsi “Kode Uang Zakat”

Lebihlanjut sumber mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) sebaiknya segera mengusut dugaan penyalahgunaan dan wewenang tersebut terindikasi merugikan keuangan BUMN. Hingga berita ini dilansir, Dirut Holding PTPN III dan Dirut Palmco belum bersedia menjelaskan konfirmasi yang disampaikan RADARINDO. (KRO/RD/TIM)